BANDA ACEH, INFONANGGROE – Sebagai bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan, Bank Aceh meluncurkan program Bank Aceh Peduli yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar area operasionalnya. Sepanjang tahun 2024, program ini telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai sektor.
Melalui Bank Aceh Peduli, bank ini turut mendukung program Pemerintah Aceh dalam aksi mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap dampak gagal panen di lahan pertanian. Salah satunya dengan menyerahkan sumur suntik kepada petani di Pulo Aceh, Aceh Besar.
Selain itu, Bank Aceh juga memberikan bantuan rumah layak huni bagi kaum dhuafa di Blangpidie, Aceh Barat Daya, serta mendukung pembangunan dapur sehat di Dayah Rauhul Mudi Al-Aziziyah, Jeunib, Bireuen.

Program Bank Aceh Peduli mencakup berbagai bidang yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan. Di antaranya, pembangunan masjid, peremajaan taman, penyediaan rumah layak huni, serta bantuan dalam sektor pendidikan, kebersihan, dan distribusi sembako untuk masyarakat miskin.
Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Bank Aceh juga menyalurkan bantuan guna pengembangan usaha masyarakat, termasuk melalui pendampingan dan pelatihan peningkatan kapasitas soft skill. Pelatihan ini diharapkan dapat melahirkan pengusaha yang handal, yang pada gilirannya akan mendorong akselerasi perekonomian lokal.
“Penyaluran dana CSR adalah wujud tanggung jawab sosial Bank Aceh kepada masyarakat Aceh. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kerja Bank Aceh,” ujar Fadhil Ilyas, Plt. Direktur Utama Bank Aceh, melalui Iskandar, Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Selasa (14/1).
Bank Aceh percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya dicapai melalui pencapaian target finansial, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh investasi non-finansial yang berfokus pada pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyaluran CSR ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.






