Babak Baru Kasus Mafia Tanah Lhokga, PN Jantho Lakukan Sidang Pemeriksaan Pada Objek Sengketa

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jantho melakukan sidang lapangan -pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor: 7/Pdt.G/2024/PN.Jth. Penggugat adalah T. Saiful Musliadi sementara Siti Aminah sebagai Tergugat dan objek gugatan sebidang tanah yang terletak di Gampong Lampaya, Lhoknga, Aceh Besar.

Diketahui, Siti Aminah (64) warga Gampong Lampaya meminjamkan sertifikat tanah kepada saudara bernama Sopian D (52) dan Antoni, oknum aparat penegak hukum untuk dianggunkan ke bank, namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Siti Aminah, tiba-tiba sertifikat miliknya berganti nama menjadi T Saiful Musliadi yang saat ini tinggal di Jakarta. Siti Aminah tidak mengetahui tanah miliknya dijual Antoni (36) kepada T Saiful Musliadi. Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Jantho, Yusrizal (71)  kuasa pembeli T Saiful Musliadi, hadir dalam mediasi yang difasilitasi oleh Keuchik Gampong Lampaya meminta Siti Aminah untuk membayarkan uang ratusan juta rupiah jika mau sertifikat tanah tersebut dikembalikan menjadi miliknya lagi.

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat dipimpin oleh Fadhli S.H., selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota, panitera pengganti dan juru sita. Majelis Hakim PN Jantho, Fadhli S.H. mengatakan pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Kami memeriksa apakah objek sengketa tanah tersebut keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan atau tidak. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah, bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat. Pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara peradilan,” kata Fadhli kepada awak media, Jumat, (30/8/2024).

Pemeriksaan setempat ini,  dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak yang bersengketa. Siti Aminah selaku tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya Yulfan, S.H. M.H., dan Robby Firmansyah, S.H. sedangkan dari pihak penggugat yakni T. Saiful Musliadi diwakili oleh kuasa hukumnya Hamdani, S.Sy, dan Wahyu Pratama, S.H., Sidang Lapangan ini juga turut dihadiri Fadli Amri, Keuchik Gampong Lampaya.

Dari amatan media ini dilokasi, majelis hakim melakukan cek lokasi pada objek perkara, mulai dari pengecekan kesesuaian alamat objek, batas-batas tanah, serta bangunan yang berdiri diatas objek tersebut. “Pemeriksaan lapangan ini, kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya eror objek,” sebut Fadhli, S.H.

Setelah selesai proses pemeriksaan lapangan, tim media melakukan wawancara singkat melalui sambungan telepon dengan Wahyu Pratama, S.H. mewakili tim kuasa hukum T. Saiful Musliadi selaku penggugat. Ia menyebutkan bahwa inti dari perkara yang sedang mereka tangani adalah tanah yang dibeli oleh klien dari Antoni, dikuasai oleh orang lain. “Jadi awalnya klien kami, membeli tanah di Gampong Lampaya, pembeliannya sesuai dengan prosedur, namun setelah dilakukan pembelian, tanah tersebut dikuasai oleh orang lain,” ucap Wahyu.

Setelah mengetahui tanah yang dibeli oleh kliennya dari Antoni, dikuasai oleh orang lain, mereka melakukan mediasi gampong, namun tidak menemui hasil. “Sudah pernah terjadi musyawarah antara klien kami dengan pihak penguasa tanah, namun tidak menemui hasil, oleh karena itu perkara ini kami gugat ke PN Jantho,” tambah Wahyu.

Selain itu saat media mengonfirmasi proses peralihan kepemilikan tanah kepada Wahyu. Dalam konfirmasinya, ia menyebutkan bahwa tanah yang klien mereka beli merupakan tanah yang memiliki sertifikat yang sah atas nama Antoni. Menurutnya Antoni adalah pemilik tanah dan proses balik nama dari pemilik sebelumnya ke nama kliennya juga telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. “Klien kami membeli tanah ini dari pihak yang namanya tertera di sertifikat, dan proses jual beli dan balik nama kami lakukan sesuai prosedur, balik nama juga dilaksanakan pada terkait,” ungkap Wahyu.

Kemudian saat ditanyai apakah tanah yang klien mereka beli merupakan tanah hasil praktik mafia tanah? Wahyu mengungkapkan tidak tahu menahu persoalan tersebut. Lalu ketika dikonfirmasi mengapa klien mereka yang saat ini berdomisili di Jakarta, mau membeli tanah yang letaknya agak terpelosok? Wahyu menjawab bahwa itu adalah urusan dan privasi kliennya. “Kalau itu saya tidak mengerti, itu privasi klien saya,” jelas Wahyu.

Saat ditanya oleh media soal laporan Tergugat ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Antoni cs, Wahyu tidak memberikan komentar “Saya tidak bisa berkomentar karena saya sebagai kuasa untuk kasus perdata bukan pidana,” pungkas Wahyu.

Di lain sisi, kuasa hukum tergugat Yulfan, S.H., M.H, menyebutkan kasus terjadi ini akibat dari praktik mafia tanah. “Ciri yang paling umum dalam praktik mafia tanah adalah peralihan tanah dilakukan secara sistematis, administratif dan terencana. Kasus ini telah direncanakan sejak awal, prosesnya menggunakan serangkaian tipu muslihat dan atas dugaan ini, kami juga sudah melaporkan ke Polda Aceh. Oleh karena ciri-ciri tersebut sama persis dengan asal muasal perkara ini maka kami menyebut klien kami adalah korban praktik mafia tanah,” ujar Yulfan.

Yulfan juga mempertanyakan “T. Saiful Musliadi selaku penggugat, sebelum membeli apakah melakukan pengecekan terhadap kebenaran sertifikat, apakah dia ada melihat langsung ke objek? Ibu Aminah tinggal disini bersama keluarganya, harusnya ketika nama yang ada di sertifikat tanah tidak sama dengan pihak yang menguasai tanah, kan harus dipertanyakan, dan diperiksa secara detail?  Yusrizal, selaku pihak yang ditunjuk oleh T. Saiful Musliadi sebagai kuasa pembeli tahu bahwa tanah ini dalam sengketa, masyarakat di sekitar objek sengketa sudah dari awal mengingatkan Yusrizal,” tegas Yulfan.

Terakhir, Yulfan selaku kuasa hukum tergugat, berharap bahwa proses sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Jantho bukan hanya sekedar proses verifikasi bukti untuk meliat kesesuaian objek yang termuat di dalam gugatan dengan objek yang di lapangan. “Kami berharap, pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bukan hanya sekedar pelaksanaan verifikasi data objek semata. Melainkan juga, hakim dapat melihat secara langsung letak tanah, kondisi rumah, kondisi psikologis klien kami, memang itu diluar hukum formil namun bicara keadilan tidak hanya bicara legalitas formil tapi juga soal legal substansi, Namun tentu saja kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jantho, “Karena kami digugat, ya kami melawan sehormat-hormatnya, sepatut-patutnya,” tutup Yulfan, Kuasa Hukum Ibu Siti Aminah yang juga putra Lhoknga.

Pos terkait