Muliadi Dilantik Menjadi Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Jabatan 2019-2024

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Muliadi, ST dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Besar setelah Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di gedung DPRK Aceh Besar, Jum’at, 5 April 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Aceh Besar mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Mustafa, Anggota DPRK Aceh Besar, wakil darı PNA Aceh Besar dan akan digantikan oleh Muliadi, ST.

Kemudian, Mustafa menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kabupaten Aceh Besar karena tidak menerima proses pengajuan PAW dirinya sebagai Anggota DPRK periode 2019-2024.

Namun, majelis hakim Jantho tidak menerima gugatan Mustafa. Selanjutnya, Mustafa dan kuasa hukum mengajukan kasasi pada tanggal 18 Oktober 2023 ke Mahkamah Agung melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi yang meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho tertanggal 11 Oktober 2023.

Yulfan, selaku kuasa hukum PNA Aceh Besar, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang diterimanya tanggal 28 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jantho tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapat dibenarkan.

“Kami menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan PN. Jantho, kami berharap putusan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh semua pihak terkait dan saat ini, kami sedang menunggu SK Pergantian Antar Waktu Mustafa Anggota DPRK Aceh Besar digantikan oleh Mulyadi dengan sisa masa jabatan 2019-2024 dari Gubernur Aceh karena syarat administrasi sudah terpenuhi,” tuturnya.

Pelantikan Muliadi, ST melalui rapat paripurna terbuka yang dipimpin langsung oleh ketua DPRK Aceh Besar disaksikan, oleh Forkopimda, para kepala dinas Kab. Aceh Besar, para tamu hadirin dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yulfan & Rakan.

Pj. Bupati Aceh Besar dalam kata sambutannya mengatakan, “semoga dalam sisa masa jabatan ini, anggota DPRK Aceh Besar yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.”

Selanjutnya, Yulfan, mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini membuktikan penghormatan semua pihak terhadap putusan hukum.

“Semoga bapak Muliadi yang baru diambil sumpahnya, bisa memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk berbuat lebih baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah melakukan proses administrasi PAW ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini, Ketua DPRK Aceh Besar, Pj. Bupati Aceh Besar dan Pj. Gubernur Aceh,” ujar Yulfan, Direktur Kantor Hukum Yulfan & Rakan.

Pengucapan sumpah Muliadi, ST dipandu langsung oleh Iskandar Ali,  selaku ketua DPRK Aceh Besar dan didampingi oleh Pj. Bupati Aceh Besar.

Rubrik      : Politik
Editor       : Adli Dzil Ikram

Pos terkait