INFONANGGROE – DPR memutuskan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26. Dari total jumlah itu, biaya haji atau dikenal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan ke jemaah Rp 49.812.700,26 (55,3%). Sisanya ditutupi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rp 40.237.937 (44,7%). Dengan begitu total biaya yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun.
Hal ini berbeda dengan diusulkan Kemenag yakni BPIH Rp 98.893.909, naik sekitar Rp 514.000 dari BPIH 2022. Komposisi Bipih usulan sebelumnya Rp 69.193.733 (70%) dan nilai manfaat Rp 29,7 juta (30%). Keputusan DPR mengubah usulan BPIH Kementerian Agama (Kemenag) dinilai melanggengkan skema ponzi biaya haji.
“Jika dicermati seksama, keputusan di DPR Rabu malam sesungguhnya keputusan berorientasi jangka pendek dan bercampur muatan politis,” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Mustolih Siradj mengungkapkan secara garis besar kejelian Panja Komisi VIII DPR melakukan koreksi BPIH 2023 patut diapresiasi dengan menekan biaya penerbangan, masyair dan konsumsi. “Sehingga BPIH turun dari usulan Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Garuda,” kata dia.
Namun kata dia, BPIH 2023 yang telah diputuskan Komisi VIII DPR perlu diwaspadai. Keputusan tersebut berpihak kepada 202.000 jemaah haji regular yang berangkat 2023 dengan menekan biaya jemaah lebih kecil dibanding usulan awal Kemenag. “Bahkan untuk jemaah haji 2020 sebanyak 84.000 yang diberangkatkan 2023 dibebaskan dari tambahan biaya karena mengacu biaya haji tahun tersebut,” kata Mustolih Siradj.
Keputusan DPR hanya membebankan tambahan biaya pada jemaah haji 2022 yang diberangkatkan 2023 sebesar Rp 9,4 juta, dan jemaah haji 2023 sebesar Rp 23,5 juta. “Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrenya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” kata Mustolih Siradj.
Menurut dia, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka diambil lebih dahulu untuk menambal biaya jemaah haji pada tahun 2023 sebesar Rp 8 triliun (80%) kepada 202.000 jemaah haji regular, sehingga seolah-olah biayanya murah dengan bantuan subsidi berkisar Rp 40.237.937 juta per orang.
Bandingkan dengan jemaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp 2 triliun (20%) yang disalurkan melalui virtual account (VA). Jika diperinci, nilainya Rp 350.000 per jemaah per tahun.
“Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8/2019 dimana BPIH harus mendapat persetujuan DPR,” kata Mustolih Siradj.
Skema ponzi
Subsidi dan tambal sulam yang disetujui Komisi VIII DPR sesungguhnya mengadopsi skema pozi (ponzi sceam). Jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrean.
Mustolih Siradj mengatakan pihak diuntungkan adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat, mereka yang puluhan tahun antre nasibnya terancam ‘buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi. Sebab dananya sudah terpakai lebih dahulu oleh jemaah sebelumnnya. “Apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi,” kata dia.
Keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026. atau 2027 sebagaimana yang disimulasikan BPKH karena skema investasi yang didapat selama ini hanya di kisaran 6%-7,5% per tahun.
Sayangnya DPR tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema ponzi. Seharusnya DPR dan para pemangku kebijakan belajar pada praktik skema ponzi dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah. “Sistem subsidi antar jemaah tidak bisa bertahan lama yang akhirnya membuat ambruk sudah tidak lagi kuat memberikan subsidi memberangkatkan jemaah,” kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Univeristas Islam Nasional (UIN) Jakarta ini.
Menurut dia, konsep BPIH 70% biaya dipikul jemaah dan 30% pembiayaan dari nilai manfaat yang diusulkan Kemenag harusnya digunakan DPR, sebagai konsep ideal berimbang, berkeadilan, dan proporsional untuk melindungi hak haji tunggu dan keberlanjutan dana haji. “Kebijakan ini akan menjadi bom waktu dalam beberapa tahun ke depan cepat atau lambat akan meledak sehingga akan merepotkan semua pihak khususnya 5,2 juta jemaah haji tunggu,” kata dia.
Jika melihat data BPKH sejak efektif dibentuk tahun 2017, skema ponzi tidak terhindarkan.
Berikut perinciannya:
- 2018 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp 5,7 triluun, beban pada jemaah haji tunggu Rp 777,3 miliar, sedangkan nilai manfaat diambil sebesar Rp 6,54 triliun.
- 2019 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp 7,36 triliun, beban jemaah haji tunggu Rp 1,08 triliun, sedangkan nilai manfaat diambil sebesar Rp 6,81 triliun.
- 2020 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp 7,43 triliun, pembagian ke jemaah haji tunggu Rp 2 triliun, sedangkan nilai manfaat diambil 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19.
- 2021 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp 10,52 triliun, pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp 2,5 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19.
- 2022 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp 10,8 triliun. pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp 2,06 triliun, sedangkan sedangkan nilai manfaat diambil sebesar Rp 5,4 triliun. Padahal kuotanya haji regular ketika itu hanya 92.825 orang dari total kuota resmi 100.051 dari Arab Saudi.
- Sisa cadangan nilai manfaat di BPKH lebih kurang Rp 15 triliun.






