BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari tahanan di Lapas Sukamiskin. Selasa (25/10/222), Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Miswar Fuady kepada infonanggroe.com saat dikomfirmasi via WhastApp.
“Iya benar, Alhamdulillah, sejak hari ini Ketua Umum bebas, terimakasih untuk doanya,” tulisnya.
Miswar Fuady mengatakan, tentunya dengan adanya kabar ini kami kader dan pengurus Partai Nanggroe Aceh sangat bahagia.
“Sudah berjalan ⅔ tahun menjalankan masa pidana, Ketua Umum sudah sangat dinantikan oleh seluruh kader dan simpatisan Partai Nanggroe Aceh dan Masyarakat Aceh khususnya,” tutur Sekjen PNA Miswar Fuady.






