YLBHI Kritik Cara Polisi Tangani Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan: Langgar Aturan FIFA, HAM, dan Peraturan Kapolri

INFONANGGROE.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga ratusan korban meninggal usai laga Malang FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) diakibatkan penggunaan gas air mata dan tindakan represif aparat kepolisian dalam upaya mengendalikan massa.

“Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis dikutip Antara di Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Isnur mengatakan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian melanggar aturan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19. Beleid ini menyebutkan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk pengamanan massa di dalam stadion.

“Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” ujarnya.

YLBHI menilai penanganan aparat dalam mengendalikan massa yang berujung tewasnya ratusan orang berpotensi melanggar HAM. Apalagi dari banyak rekaman video yang beredar, tampak sejumlah aparat melakukan tindakan kekerasan kepada suporter.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” ujarnya.

Tindakan aparat dalam peristiwa tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, di antaranya Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Isnur menegaskan YLBHI mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, khususnya Implementasi Prinsip HAM Polri.

Lebih lanjut, YLBHI mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

“Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas,” katanya.

YLBHI juga mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

“Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, YLBHI mendesak negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah terkait, untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan.

Rubrik      : News
Sumber    : narasi.tv

Pos terkait