BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi, tidak terkecuali para Penyelenggara dan Pemilih Pemilu.
Sebab KPK tidak mungkin dapat bekerja sendiri dan perlu adanya dukungan dan partisipasi dari semua stake holder dan seluruh elemen masyarakat.
Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada saat pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Program Anti Korupsi terhadap Penyelenggara dan Pemilih Pemilu pada Rabu, 22 September 2021 di Banda Aceh.
“Dalam rangka memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula yaitu pertama, pendidikan anti korupsi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak mau dan tidak ingin korupsi.
Kemudian kedua, pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem, yang bertujuan agar orang yang ingin korupsi tidak bisa dikarenakan sistemnya sudah baik dan ketiga, penindakan atau penegakan hukum dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun ketiga strategi tersebut tentunya tidak akan berjalan efektif, jika masyarakat tidak turut berperan serta dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Kumbul menjelaskan bahwa KPK berkepentingan memberikan bimbingan teknis kepada Penyelenggara dan Pemilih Pemilu dikarenakan kejahatan korupsi sudah merambah di berbagai sendi kehidupan dan para pelakunya berlatar belakang berbagai profesi.
Dalam lanjutannya, para Penyelenggara Pemilu dan Pemilih ini adalah salah satu faktor utama yang akan mengawal atau melahirkan para pemimpin-pemimpin bangsa, sehingga harapannya Para Penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melakukan penyimpangan apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan untuk pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan berani menolak adanya politik uang ataupun tindak pidana lainnya serta turut aktif berperan serta mengawal Pemilu yang bersih, jujur, adil dan bebas korupsi,” terang Kumbul.






