Banda Aceh, INFONANGGROE.com – Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Aceh merupakan lembaga yang bergerak di ranah sosial bersifat mengkoordinasi seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di Aceh.
LKKS sebelumnya merupakan sebuah Badan disebut Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BKKS) yang berkantor di komplek Kanwil Sosial Aceh yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Sosial Aceh. BKKS di Aceh berdiri sekitar tahun 1985 dengan ketua Tgk. Ismail Basyar (alm). Selanjutnya tahun 2011 BKKS berubah nama menjadi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) setelah terbitnya UU RI No 11 Tahun 2011.
Sekarang LKKS tidak lagi beralamat di komplek Dinas Sosial Aceh, ditahun 2001 telah pindah ke Jl. Tgk Chik Kuta Karang No.8 Kuta Alam setelah proses tukar guling tanah dan gedung ( dokumen Gubernur Daerah Istimewa Aceh tentang Surat Perjanjian Nomor:01/PKS/2001.
SK kepengurusan LKKS di keluarkan oleh Gubernur Aceh dengan masa periode jabatan selama 5 Tahun. LKKS sekarang dipimpin oleh Darwati A. Gani masa periode 2021-2025, dan periode sebelumnya juga dipimpin ibu Darwati. Ucap Ir. H. Azhar Idris yang juga pembina LKKS kepada media ini. Jumat, 27 Agustus 2021.
Azhar Idris yang sudah lama bergelut di dunia sosial dan juga sudah lama menjadi pengurus LKKS berharap adanya Peraturan Gubernur terkait fungsi, tugas dan wewenang dari LKKS sendiri sebagaimana yang telah di amanahkan Undang-Undang.
Menurutnya dengan adanya Pergub maka LKKS dapat berperang langsung serta memiliki wewenang dalam hal koordinasi dengan LKS yang ada di Aceh.
“LKKS memang di SK kan Gubernur, tetapi tidak memiliki wewenang khusus tanpa Pergub, selain itu dengan adanya Pergub LKKS berhak menerima anggaran dari pemerintah yang bersumber dari APBA” ucap Azhar.
Kita menaruh harapan penuh dibawah komando ketua umum ibu Darwati dan ketua harian Muhammad Irvan insyaallah LKKS dapat berperan aktif dalam melakukan koordinasi serta pembinaan kepada LKS yang ada di Aceh. Harap Azhar.






