BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh mengamankan sabu seberat 31 kilogram dari tangan seorang berinisial M (39). Pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara mengaku mendapat upah Rp10 juta oleh W, yang kini masuk daftar buronan BNN Aceh.
“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto kepada Media, Jum’at (16/7).
M ditangkap usai BNN Aceh kantongi informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia, Rabu (30/6). Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, sabu tersebut diketahui dibawa lewat jalur laut ke Krueng Raya, Aceh Besar.
Petugas lantas membuntuti M yang menjemput sabu di Krueng Raya menggunakan mobil Toyota Hilux. Mobil itu melintas dengan kecepatan tinggi ke arah Banda Aceh. Petugas mencegatnya di jalan.
“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
Kepala BNNP Aceh mengatakan narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.
“Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.






