Viral Mahasiswi Terperosok, Polisi Bekuk Pelaku Satunya DPO

BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Pelaku begal dua mahasiswi di jalan Inong Balee, Kecamatan Syiah Kuala dibekuk polisi berinisial IR Warga Gampog Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar di rumahnya, Senin (26/4) malam. Pelaku lainya berinisial HEN menjadi buronan polisi dan diminta untuk menyerahkan diri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan kejadian pembegalan pelaku terhadap dua mahasiswi yang terjadi di jalan Inong Balee, kawasan Komplek Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Universitas Syiah Kuala (USK) pada Rabu (7/4).

Bacaan Lainnya

“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial membuat kami memberikan atensi penuh dan kami melakukan pengungkapan dengan ektra keras, dimana akibat kejadian itu menyebabkan dua korban harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka,” jelasnya Ryan.

Sebutnya AKP Ryan, korban diikuti menggunakan sepmor merk Vario warna abu-abu sesaat berboncengan dengan temannya hendak membeli makanan, tiba-tiba pelaku langsung mendekati dan melakukan penjambretan terhadap handphone korban yang saat itu diletakkan di dalam box depan.

“Saat HP korban diambil, seketika itu juga korban berteriak “Jambret” dan langsung mengejar pelaku namun tiba-tiba korban terperosok jatuh dari sepmor karena masuk ke dalam lubang yang ada di tengah jalan,” jelasnya.

Lanjutnya Ryan, korban akhirnya ditolong oleh masyarakat yang melintas dan dilarikan ke Rumah Sakit Prince Nayef USK untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka serius. Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Syiah Kuala di back up oleh Team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa hari kemudian berhasil menemukan pelaku tadah hasil kejahatan di sebuah konter ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27).

SF menerima hasil gadai handphone merk Vivo warna biru milik korban senilai Rp. 700 ribu yang dititipkan tersangka HEN. Dari hasil penyelidikan SF, kedua identitas pelaku terungkap sampai akhirnya IR berhasil diamankan. Dari pengakuan tersangka IR, lanjut Kasatreskrim uang hasil dari menggadaikan HP tersebut dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Akibat perbuatannya, pelaku tadah SF dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan pelaku begal IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka HEN kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” tutupnya.

Pos terkait