Bem Faperta UTU : Pemerintah Aceh Barat Jangan Tinggal Diam

ACEH BARAT, INFONANGGROE.com -Menurut muhammad tolik selaku warga setempat kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi saat siang dan sudah berlangsung selama dua hari. Titik api juga belum padam diduga kuat sengaja dibakar oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab karena kebakaran terjadi di hutan yang berdekatan dengan lahan masyarakat setempat, Rabu (31/07/2019) .

Jufri selaku ketua bem fakultas pertanian universitas teuku umar kabupaten Aceh Barat mengecam keras tindakan pembakaran hutan dan lahan yang sengaja dibakar untuk membuka lahan atau pun kepentingan lainnya. Oleh karena itu pemerintah Aceh Barat jangan tinggal diam atas bencana kebarakan hutan yang terjadi di kecamatan bubon yang meliputi tiga desa dari suak pangkat, seunebok trap dan ulee blang.

Karena akibat yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup yang mana mengancam kebelangsungan hidup flora dan fauna.

Selain mengancam keberlangsungan flora dan fauna kebakaran hutan juga sangat merugikan pihak masyarakat setempat. Yang mana tanaman di lahan mereka ikut terbakar oleh api dan kebakaran tersebut menyebatkan tanah mereka jadi gersang atau kadar keasaman tanah meningkat. Sehingga butuh beberapa proses perlakuan agar masyarakat bisa menanam kebali tanaman budidaya mereka.

“Kami atas nama Bem Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar Kabupaten Aceh Barat mengecam keras tindakan pihak – pihak yang tidak bermoral. Yang telah membakar hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja untuk pembukaan lahan baru utamanya di musim panas.” kata Jufri Selaku Ketua Bem Fakultas Pertanian.

Padahal tiga minggu kemarin juga baru terjadi kebakaran hutan dan lahan di aceh barat tepatnya di kecamatan bubon desa berawang. Yang anehnya kasus pembakaran hutan tersebut sama dengan yang terjadi sekarang ini di kecamatan bubon desa suak pangkat,seunebok trap dan ulee blang. Diduga kuat ada pihak – pihak yang tidak bermoral dan tidak bertangung jawab atas perbuatannya.

Saya harap pemerintah aceh barat jangan diam dan menyepelekan kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Semoga pemerintah bisa mengambil langkah yang tegas dalam menyelesaikan kasus pembakaran hutan di aceh barat. Yang sudah sering terjadi dalam sepekan ini dan segara mengirim tim penegakan hukum untuk menyelidiki dan mengkap pihak – pihak pembakar hutan. Hal ini agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Jufri menambahkan, selain edukasi. Sosialisasi dan informasi yang massif juga harus diberikan oleh pihak pemerintah kepada masyarakat terkait bahaya pembakaran hutan dan lahan. Harus terus dilakukan untuk mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan agar alam kita tetap lestari. Padahal, sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.

Terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yakni: Pertama. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi. Pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 8 ayat 1 menyebutkan. Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kendati telah terdapat sejumlah aturan yang melarang pembakaran lahan. Namun hingga saat ini jajaran kapolres Aceh Barat belum mengamankan satu pun pelaku pembakaran lahan.

Meski demikian, saya menegaskan bahwa pada dasarnya pemanfaatan lahan atau hutan adalah boleh, namun dengan beberapa syarat yaitu.

” Memperoleh hak yang sah dalam pemanfaatan, mendapat izin pemanfaatan dari pihak berwenang. Ditujukan untuk kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan sehingga ekosistem lingkungan tersebut tidak terganggu dan alam tetap lestari “

Semoga kedepannya tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di aceh barat. Yang merugikan semua masyarakat atas keserakahan pihak – pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya.

Oleh karena itu Jufri selaku ketua Bem Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar menghimbau kepada semua pihak masyarakat dan pemerintah untuk sama – sama menjaga dan mengawasi hutan kita agar tetap lestari sampai anak cucu kita.

Rubrik      : News

Pos terkait