Banda Aceh, INFONANGGROE.com – Wakil Ketua Divisi Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pengurus Pusat Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (DPP SiGAP Aceh) Banta Diman menilai, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang telah mengabulkan permintaan banding Sayid Fadhil, mantan kepala Badan Penguasaan Kawasan Sabang (BPKS), adalah sesuatu yang mesti diterima oleh semua pihak.
Namun, menurutnya, bukan berarti urgensi berbagai alasan pemberhentian Sayid Fadhil oleh Dewan Kawasan Sabang(DKS) itu tidak dilakukan secara mendalam sebelumnya.
“Pendapat kita, pemberhentian Sdr Sayid Fadhil dulu kan memang murni soal kompetensi atau kinerja bersangkutan yang dinilai sangat lemah untuk kemajuan Sabang disegala sektor, dan otomatis sebuah keputusan darurat yang mesti diambil kala itu oleh Plt Gubernur, wali kota Sabang, dan Bupati Aceh Besar sebagai DKS. Kan keputusan itu pun bersifat analisis kolektif, ada analisa pakar, desakan LSM, dan yang lebih penting tentu ada beragam standar target kinerja tertentu dari Pemerintah Pusat yang wajib dipenuhi oleh Manajerial Pengembangan Sabang. Jadi, kita mendukung langkah DKS Sabang yang mengganti Kepala BPKS untuk pertimbangan kemajuan.”Kata Banta Diman, Minggu,12 Januari 2020
Lantas, ketika ditanya bagaimana dengan keputusan banding mantan kepala BPKS di PT TUN yang intinya menyuruh DKS untuk mengembalikan jabatan mantan Kepala BPKS tersebut pada posisi semula, Banta Diman menjelaskan, bahwa tidak ada yang salah dengan keputusan PT TUN yang mengadili perkara tingkat banding. Sebab, mesti ada kepastian hukum dari sebuah gugatan terkait bidang administrasi ketatausahaan.
“Setahu saya, belum ada konsekuensi konkrit yang serius diatur dalam aturan, bila pun pihak DKS menunda atau tidak melaksanakan keputusan tersebut dengan alasan suatu pertimbangan khusus misalnya, maka konsekwensi adalah pemberhentian tetap lanjut.” tutup Banta Diman.