BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Langkah-langkah pencegahan covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh. Tetapi langkah dan kebijakan tersebut belum berjalan dengan baik. Terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh mencapai 483 Kasus.
Drs. H. Asib Amin, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang juga membidani Bidang Kesehatan kepada media infonanggroecom mengatakan. Kepala Daerah kunci bagi keberhasilan pencegahan dan penanganan Covid-19. Presiden Jokowi memberikan wewenang secara penuh kepada Kepala Daerah.
“Kepala Daerah (Bupati/Walikota) merupakan kunci bagi keberhasilan pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebab wewenang kebijakan dan upaya penanganan pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 berada di tangan Bupati/Walikota. Presiden Jokowi juga memberikan wewenang secara penuh kepada Kepala Daerah untuk tidak ragu-ragu mengambil kebijakan guna pencegahan virus Covid-19″, jelasnya, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca juga:
Kontak Erat Covid-19 Ditelusuri, 54 Orang Positif Baru Ditemukan
Asib Amin mengatakan, kebijakan pencegahan, penanganan Covid-19 yang dibuat dan ditetapkan. Jangan hanya sebatas formalitas diatas kertas akan tetapi wajib ditindak lanjuti dan pelaksanaannya harus dikawal dengan baik.
“Kepala Daerah harus konsisten dalam kebijakan pencegahan penyebaran covid-19, semua itu demi memyelamatkan jiwa masyarakat Aceh dari ancaman penularan virus Covid-19”, harapnya.
Asib Amin mencontohkan, selama ini upaya pencegahan penanganan penyebaran virus covid-19 disatu sisi Pemerintah menghentikan aktivitas belajar mengajar di Sekolah dan Pesantren, tetapi disisi lain Pemerintah Kabupaten/Kota membuka tempat-tempat hiburan dan objek wisata yang justru memiliki potensi lebih besar terhadap penyebaran/penularan Covid-19 itu sendiri.
Baca juga:
Kontak Erat Covid-19 Ditelusuri, 54 Orang Positif Baru Ditemukan

“Aktivitas belajar mengajar di sekolah dan pesantren di tutup. Sementara tempat hiburan dan objek wisata dibuka, padahal itukan berbahaya sekali, potensi penyebaran virus covid-19 lebih besar. Orang bersesak-desakan ditempat-tempat wisata tanpa mengindahkan anjuran protokol kesehatan,” Ungkap Asib Amin.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten/Kota mengharuskan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sedangkan ASN dan Aparatur Pemerintah sampai pada level desa tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi upaya pencegahan penularan covid-19.
Untuk itu, Asib Amin mendesak Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) konsisten dan tidak ‘plin-plan’ dalam upaya menyelamatkan jiwa masyarakat dari ancaman covid-19 dengan menjalankan setiap kebijakan pencegahan yang telah ditetapkan. Tutupnya.






