Polisi Tangkap Dua Terduga Penimbun Pertalite di Karangasem, Jual per Botol hingga Rp 25 Ribu

Polisi Tangkap Dua Terduga Penimbun Pertalite di Karangasem, Jual per Botol hingga Rp 25 Ribu
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat menunjukkan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karangasem, Sabtu (17/10/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)

INFONANGGROE.COM – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU, dua pria di Kabupaten Karangasem, Bali, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan Pertalite bersubsidi untuk meraup keuntungan. Keduanya diduga membeli BBM menggunakan kendaraan pribadi, memindahkannya ke dalam wadah lain, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IGGGA (54) dan IWDP (35). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem juga menyita puluhan liter Pertalite yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“Keduanya saat ini telah kami tahan, beberapa barang bukti juga telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Sabtu (17/10/2026), dikutip dari detikbali.

Penangkapan terhadap kedua pria itu dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda. IGGGA lebih dahulu diamankan di wilayah Kelurahan Padangkerta, Karangasem, pada Rabu (14/10/2026). Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (16/10/2026), polisi menangkap IWDP di wilayah Jungsri, Desa Bebandem, Karangasem.

Keduanya diduga telah menjalankan praktik tersebut sejak lama demi mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali BBM bersubsidi.

Berdasarkan keterangan Santika, kedua terduga pelaku diduga menggunakan mobil masing-masing untuk membeli Pertalite di SPBU Padangkerta dan SPBU Abian Soan. Saat bertransaksi, mereka menggunakan barcode subsidi yang sesuai dengan identitas kendaraan.

Setelah pembelian selesai, Pertalite yang berada di dalam tangki kendaraan kemudian dipindahkan ketika mereka tiba di rumah masing-masing. BBM disedot menggunakan alat khusus, lalu dikemas ke dalam galon berkapasitas 15 liter atau botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Pertalite yang telah dikemas itu selanjutnya diduga dijual kepada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Harga jualnya jauh lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite bersubsidi.

Santika mengungkapkan, harga yang dipatok kedua terduga pelaku berkisar Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu untuk setiap botol berukuran 1,5 liter.

“BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang sedang membutuhkan BBM dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per botol ukuran 1,5 liter,” ujar Santika.

Dari penjualan tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh masing-masing pelaku tidak sama. IGGGA diperkirakan meraup sekitar Rp 3.000 per botol atau Rp 2.000 per liter. Sementara itu, IWDP diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5.000 per botol atau Rp 3.300 per liter.

Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polres Karangasem menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama saat masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan bahan bakar akibat kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.

Santika menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ia juga meminta pengelola SPBU memperketat pengawasan agar distribusi bahan bakar sesuai dengan peruntukannya.

“Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau pengelola SPBU agar memperketat pengawasan pendistribusian BBM sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” ucap Santika.

Pos terkait