Kronologi Istri Aniaya Suami, Cekcok gegara Ganti Foto Profil Medsos

Kronologi Istri Aniaya Suami, Cekcok gegara Ganti Foto Profil Medsos
Ilustrasi KDRT(FREEPIK)

INFONANGGROE.COM – Perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan foto profil media sosial berakhir dengan aksi pembacokan di Desa Mampu Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang perempuan berinisial M diduga menyerang suaminya, H, menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius di bagian leher dan tangan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) itu membuat korban harus mendapatkan perawatan medis intensif. Polisi yang menerima laporan masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, konflik antara pasangan yang telah menjalani pernikahan siri selama sekitar 11 bulan tersebut diduga tidak hanya dipicu persoalan foto profil. Penyidik juga menemukan keterangan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang disebut telah terjadi selama hubungan mereka.

Berawal dari Teguran Saat Perjalanan

Rangkaian kejadian bermula pada Jumat pagi ketika H dan M sedang dalam perjalanan menuju rumah kerabat. Di tengah perjalanan, H menegur istrinya karena bermain ponsel. H juga mempertanyakan alasan M belum memasang foto pasangan pada profil media sosialnya.

Persoalan tersebut berlanjut hingga sore hari. Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah keduanya makan malam dan beristirahat di ruang tengah, M akhirnya mengganti foto profil akunnya dengan foto kebersamaan mereka.

Namun, situasi kembali memanas setelah H justru mengubah foto profil akun pribadinya menjadi foto dirinya sendiri. Perubahan itu memicu kemarahan M hingga keduanya terlibat pertengkaran hebat.

Ketegangan semakin meningkat ketika M menolak ajakan H untuk masuk ke kamar tidur. Perselisihan yang berlangsung sejak sebelumnya itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Mengambil Parang dari Belakang Rumah

Sekitar pukul 23.00 WIB, M berjalan menuju bagian belakang rumah untuk mengambil sebilah parang. Setelah mendapatkan senjata tajam tersebut, ia kembali ke ruang tengah dan mendatangi H.

M kemudian mengayunkan parang ke arah leher kiri dan tangan kanan suaminya. Serangan itu mengakibatkan H mengalami luka serius dan pendarahan.

Polisi dari Polres Merangin segera bergerak setelah menerima laporan warga. Sementara M diamankan di lokasi kejadian, H dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, yang menyampaikan keterangan melalui Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, mengungkapkan tingkat keparahan luka yang dialami korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

“Dari hasil pemeriksaan visum dokter setelah pembacokan, di leher korban terdapat 50 jahitan,” ungkap Epy Koto, dikutip dari Tribun Jambi.

Korban Melapor Sehari Setelah Kejadian

Setelah menjalani penanganan medis, H secara resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian pada Sabtu (10/10/2026). Laporan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan M.

Dalam pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa pasangan tersebut telah menjalani pernikahan siri selama kurang lebih 11 bulan. Polisi juga mendalami latar belakang pertengkaran, termasuk keterangan M mengenai kondisi rumah tangganya.

Kepada penyidik, M mengaku kerap mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menerima kata-kata kasar dari H selama pernikahan mereka. Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami untuk mengetahui latar belakang insiden pembacokan.

Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga merupakan puncak dari kekesalan yang telah lama dipendam oleh M.

“Diduga pelaku M ini sudah memendam rasa jengkel dan marah, dan puncaknya insiden pembacokan ini terhadap korban H,” jelas Eka.

Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Atas dugaan penganiayaan tersebut, penyidik menjerat M dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut, sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara ini, memiliki ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Proses hukum terhadap M selanjutnya berjalan berdasarkan penanganan kepolisian.

Kasus ini bermula dari persoalan foto profil media sosial, tetapi penyelidikan turut mengungkap adanya dugaan persoalan rumah tangga yang lebih luas. Polisi mendalami keterangan para pihak untuk mengusut rangkaian kejadian yang berakhir dengan luka serius pada korban.

Pos terkait