INFONANGGROE.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain masih dalam penyelidikan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Polisi juga menelusuri hubungan MHH dengan para korban serta posisinya di lingkungan pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026). dikutip dari detiknews.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MHH diketahui telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok.
“Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa MHH dan mencocokkan keterangannya dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk hubungan pribadi tersangka dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut bertujuan mengungkap peran masing-masing sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Rosdiana menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Ia juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan korban.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” kata Rosdiana.





