Viral di TikTok, Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Diamankan Polda Aceh

Viral di TikTok, Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Diamankan di Polda Aceh

BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Seorang pria berinisial DS, yang diketahui bernama Dedi Saputra, kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. DS sebelumnya diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), menyebutkan bahwa penangkapan DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 18 November 2025, yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

Menurut Joko, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Bengkayang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim gabungan mengamankan DS di kawasan Dusun Mao, Kecamatan Sungai Betung, saat yang bersangkutan baru pulang dari pasar bersama istrinya, Etfy. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, keduanya dipepet sebuah mobil, sebelum DS diminta masuk ke dalam kendaraan tersebut. Karena tidak bisa mengendarai sepeda motor, Etfy akhirnya ikut dibawa.

Keduanya sempat diarahkan ke rumah untuk mengambil pakaian serta kartu identitas. Setelah itu, DS dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara melalui konferensi video dan menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Pada 19 Februari 2026, tim membawa DS ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan resmi menahan DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Pos terkait