BSI, Khamar dan Publik Aceh

Reza Hendra Putra | Praktisi Hukum bekerja di Lawfirm Yulfan & Rekan

Publik Aceh terbelah dalam menyikapi soal pelayanan BSI, segala sumpah serapah mengalir dengan sangat fasih, hampir semua kalangan dan sebagiannya lagi melihat ini sebagai hal teknis biasa bahkan cobaan dalam melaksanakan syariat Islam di Aceh. Menariknya BSI menjawabnya dengan sangat singkat “mohon maaf atas ketidaknyaman ini.” Pertanyaan saya penyampaian maaf ini apakah disampaikan karena BSI adalah perbankan yang berbasis syariah atau itu sekedar mekanisme biasa sebuah badan usaha untuk menjawab komplain konsumen (nasabah).

Saya tidak melihat jawaban komplain mereka selayaknya badan usaha yang mengusung syariah sebagai konsep, misalnya saja penggunaan kata-kata “assalamualaikum” sebagai kata pembuka saat menyapa nasabahnya. Bagaimana tanggung jawab bank tersebut atas segala kerugian yang diderita nasabah, apakah cukup dengan kata-kata “assalamualaikum,” apa pentingnya saya menyorot cara BSI penggunaan salam, bagi saya jelas salam merupakan ciri melekat individu, kelompok dan lembaga Islam secara simbolik, saya tidak perlu mengutip secara menyeluruh pengumuman itu yang bertebaran di media sosial dan pemberitaan. Semoga petugas humas BSI mempertahankan hal ini, sebagai salah satu pembeda antara bank konvensional dan bank syariah (setidak-tidaknya) karena sulit saya menemukan perbedaan lainnya, selain dominasi istilah arab dalam produk perbankan-nya.

Bacaan Lainnya

Sebenarnya apa yang menjadi pemantik kemarahan publik Aceh khususnya nasabah BSI, apakah soal formalisasi syariah Islam di Aceh? soal buruknya pelayanan BSI? atau soal Pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah? Kesatu, soal formalisasi syariah Islam di Aceh diakui atau tidak memang masih menimbulkan pro kontra, dan masing-masing pihak mempunyai basis argumentasi ada sebagian melihat pemberlakuan syariat Islam hanya proses politik yang tidak menggambarkan kehendak politik Aceh sesungguhnya, bahkan ada yang menyebutkan bahwa pemberlakuan syariat Islam hanya cara pusat untuk meredam konflik Aceh 20 tahun silam dan dalih lainnya. Disisi lain memang syariat islam adalah kehendak hidup masyarakat karena Aceh gemilang dimasa lalu karena pemberlakuan syariat islam.

Terlepas apa pun yang mendasari siapa pro dan siapa kontra, saya tidak ingin berfokus soal itu. Kedua, kemarahan publik disebabkan oleh buruknya pelayanan BSI saya kira publik juga memahami betul bahwa kemungkinan ini bisa terjadi pula pada bank-bank konvensional, karena memang secara umum pelayanan di Indonesia ini memang masih bermasalah, listrik, air, asuransi, rumah sakit, sekolah, birokrasi dan aspek lainnya, jadi sederhananya tidak ada sistem yang sempurna apalagi ini soal teknis keamanan IT, diretas atau sebagainya, berdasarkan pengakuan Menteri BUMN. Saya juga tidak terlalu paham tentang dunia peretasan.

Soal ketiga, ini yang menurut saya dominan dan menarik untuk saya bicarakan, soal pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah? Saya mengawali pertanyaan ini dengan sub pertanyaan lain, apakah sebelum qanun ini berlaku bank syariah tidak beroperasi di Aceh? Tentu saja ada, sebut misalnya Bank Muamalat. PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, merupakan bank pertama di Indonesia yang menggunakan konsep perbankan secara Syariah. didirikan atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia. Perseroan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992/27 Syawal 1412 H dan tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai hari lahir Perseroan, ini kutipan dari laman web resmi bank Muamalat. Berdasarkan urutan waktu tidak ada persoalan dengan beroperasinya bank syariat di Aceh, semua baik-baik saja.

Kemudian Bank Aceh, bank ini memulai aktivitas perbankan syariah dengan diterimanya surat Bank Indonesia No.6/4/Dpb/BNA tanggal 19 Oktober 2004 mengenai Izin Pembukaan Kantor Cabang Syariah Bank dalam aktivitas komersial bank dan bank ini mulai melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah tersebut pada 5 November 2004 dan melalui hasil rapat RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) tanggal 25 Mei 2015 tahun lalu bahwa Bank Aceh melakukan perubahan kegiatan usaha dari sistem konvensional menjadi sistem syariah seluruhnya (kutipan laman web Bank Aceh). Sedikit saya mendengar, saya tidak berani mengatakan tidak ada terkait komplain nasabah dan publik Aceh kepada bank milik masyarakat Aceh ini.

Nah, baru 2 tahun terakhir ketika cabutnya bank konven, paska pemberlakuan qanun LKS publik mulai grasak-grusuk, protes ini disampaikan secara terbuka atau menggunakan satir di berbagai platform media sosial. Hipotesis saya adalah, keharusan di Aceh yang boleh beroperasi hanya bank dengan sistem syariah, maklumat ini yang ditolak oleh publik Aceh. Apakah qanun Aceh secara eksplisit mengatakan bahwa bank konvensional tidak boleh lagi menjalankan bisnisnya di Aceh, mari kita merujuk pada Pasal 6 poin b, Qanun LKS, disebutkan bahwa “Qanun ini berlaku untuk orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada Qanun ini.” Jelas dari segi bahasa, bahwa ada mekanisme, pilihan dan entitas lain yang boleh eksis di Aceh sebagai-bagian dari perhatian qanun ini terhadap kelompok non muslim sebagai minoritas. Tapi disisi lain tentu saya tidak bisa menyalahkan cabutnya bank-bank konven di Aceh, tentu dari segi bisnis ceruk pasar mereka semakin berkurang karena sikap pemerintah melalui qanun ini yang meng-anak tiri-kan bank konven. Jelas-jelas ini murni soal persaingan usaha, dan secara faktual Pemerintah Aceh yang membuka peluang untuk monopoli sistem dan tentu saja bank konven tidak mau rugi.

Oleh karena itu, sikap ketua DPR Aceh meminta agar Qanun ini direvisi adalah sikap yang realistis dan fakta sosiologis, melihat ketidaksiapan infrastruktur dan sistem BSI dalam memberikan pelayanan, dan saya paham bahwa ini sikap kurang populis karena bisa dituduh kafir oleh kelompok takfiri. Seharusnya sikap pemerintah tidak buru-buru, kalau kita umpamakan bank konven sama dengan khamar, maka proses pengharaman khamar juga bertahap, tidaklah sekaligus, setidaknya ada empat tahap yang dilalui yaitu, proses perenungan, proses informasi, proses pengharaman temporer dan proses pengharaman total.

Syaikh Ali Al-Shobuni dalam kitabnya At-tibyan fi ulumil Quran mengatakan bahwa di antara hikmah diturunkannya Al-Quran secara tadrij (bertahap) adalah untuk mengobati penyakit-penyakit sosial yang sangat sulit disembuhkan dengan cara seketika, akan tetapi harus dengan cara tahapan-tahapan, salah satu contoh penyakit sosial di sini adalah kebiasaan minum minuman yang memabukkan yaitu khamar atau miras, perbandingan diatas sesuai kalau kita melihat khamar dan bank konven sisi kemudaratannya sama, tapi saya mengajak kita fokus perbandingan pada tahapan (sosialisasi) bukan pada kesamaan zat, bentuk dan hukumnya.

Tidak mudah mengubah sikap masyarakat yang sudah menjadi tradisi. Dalam proses awal, silakan saja masyarakat memilih pelayanan mana yang mudah, cepat dan modern menurut hajat masyarakat dan keimanan masing-masing. Kemunculan kesadaran lebih utama daripada keteraturan yang dipaksakan, pada prinsipnya masyarakat bisa menilai dan memilih sendiri berdasarkan kemampuan pikir mereka, terakhir saya ingin mengucap assalamualaikum kepada humas dan jajaran direksi BSI.

Oleh : Reza Hendra Putra | Praktisi Hukum bekerja di Lawfirm Yulfan & Rekan

Rubrik      : Artikel
Editor       : Jufry Ijup

Pos terkait