Wawancara Eksklusif Yulfan, SH, Mediasi Bersyarat Kasus di Polsek Baktiya

Yulfan SH, Foto : Murerach

Sudah sejauh apa kasus ini berjalan?

Alhamdulillah, kasus penganiayaan terhadap klien kami (Tgk. Syarifuddin) berakhir dengan perdamaian melalui jalur mediasi. Saat ini beliau telah kembali bersama keluarga dan beraktivitas seperti biasa setelah berada di tahanan Polres Aceh Utara selama dua belas hari.   

Kapan mediasi dilakukan dan mengapa dimediasi?

Pada tanggal 2,3 dan 6 Februari 2023. Ya, mediasi ini mengacu pada keinginan pihak polisi yang ingin melaksanakan Restorative Justice. Kita mengikuti rencana mereka, namun kita tetap menjaga kepentingan klien, dalam hal ini proses mediasi tersebut, agar klien kami itu tidak dirugikan kepentingan hukumnya.

Proses mediasi

Bagaimana awal mula anjuran mediasi ini bisa terjadi?

Beberapa hari usai kasus ini kami ungkap ke publik melalui media massa, pihak kepolisian menghubungi keluarga untuk menginisiasi proses mediasi dengan tujuan para pihak tidak ada yang dirugikan. Kami sebagai penasehat hukum tidak menolak tawaran itu namun kami harus menghitung kepentingan hukum klien kami, apakah mediasi yang ditawarkan berimbang, berkeadilan, tanpa tekanan dan objektif. Sejauh mediasi itu berimbang, adil, rasional dan proporsional kami siap dan bersedia mengikuti.

Artinya mediasi tidak menjadi tujuan utama pembelaan dari anda selaku penasehat hukumnya?

Oh tidak, kami membela kepentingan hukum klien yang dituduh sebagai pelaku kriminal, ada beberapa upaya hukum yang kami gunakan seperti praperadilan, itu jalur prosedur untuk menguji keabsahan penangkapan serta penahanan dan penyitaan barang milik klien kami.

Dari mana anda mengetahui bahwa kasus ini akan dimediasi?

Dari pihak keluarga kami diberitahukan ada pihak dari kepolisian, baik oleh Polsek Baktiya maupun Polres Aceh Utara menghubungi keluarga untuk berdamai.

Berapa Lama mediasi ini dilakukan?

Mediasi berjalan selama tiga hari di ruang restorative justice Polres Aceh Utara, mediasi pertama dihadiri oleh keluarga dan Kapolsek Baktiya dan juga hadir KBO Eric Sitompul dan beberapa dari unit Reskrim Polres Aceh Utara. Pada hari kedua kami dari Penasehat Hukum hadir membahas tindak lanjut dari poin-poin mediasi. Tapi saya tidak bisa menyebut itu sebagai mediasi ya! karena sesuai dengan pemahaman dan pengalaman kami, serta aturan yang terdapat dalam undang-undang alternatif penyelesaian sengketa, mediasi itu harus dihadiri oleh satu mediator yang netral, profesional dan independen, saat itu saya tidak tahu siapa mediator dalam kasus ini dan karena kami berhadapan langsung dengan para pihak yang berselisih dan tidak ada penengah dalam pertemuan itu maka saya menyebutnya itu forum negosiasi. Ya meski demikian, negosiasi diperbolehkan dalam rezim ADR (Alternative Dispute Resolution) jadi ya sah-sah saja. Ya, tapi secara pribadi agak risih saja kalau itu disebut mediasi. 

Tapi jika anda ragu itu mediasi, kenapa anda mengikuti proses tersebut sampai selesai?

Sejauh para pihak sepakat, tidak memberatkan sebelah pihak, tidak ada tekanan, rasional dan berkeadilan. Dalam negosiasi itu kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan poin-poin kesepakatan, semacam butir-butir perjanjian damai. Tapi terlepas apakah itu ruang mediasi atau negosiasi, kami sebagai tim hukum berpikirnya sejauh keinginan kami bisa dikabulkan ya tidak jadi soal, yang menjadi fokus kami adalah pembelaan terhadap kepentingan hukum klien. Terlepas apakah melalui prosedur litigasi atau non litigasi seperti proses yang digelar minggu lalu, yang terpenting kondisi kebatinan klien kami bisa tenang dan kepentingan hukumnya ter akomodir kami akan kooperatif.

Penadatanganan berita acara serah terima mobil milik Tgk Syarifuddin

Siapa yang menjadi mediator dan dimana mediasi dilaksanakan?

Ya, lagi-lagi saya tidak bisa sebut itu mediasi karena tidak ada mediator, selain itu proses mediasi tentu tempat penyelesaiannya tidak di Polres Aceh Utara, jika diberi kesempatan kami tentu mengusulkan tempat yang lebih netral atau independen, karena kita bersengketa dengan Wakapolsek dan Kapolsek Baktiya secara hierarkis bagian dari Polres Aceh Utara atau minimal kejadiannya berada di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kalau boleh memilih, tentu kami akan memilih Polda Aceh sebagai tempat mediasi untuk Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini.

Apa saja poin-poin mediasi?

Para pihak sepakat mencabut masing-masing laporan, pihak mereka mencabut tuduhan dugaan percobaan dan pembunuhan atas kami dan kami mencabut laporan penganiayaan dan laporan pengaduan ke Bid. Propam Polda Aceh terkait pelanggaran kode etik termasuk Prapid yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhoksukon juga kami cabut, karena ini sifatnya saling memaafkan, tidak memberi maaf salah satu pihak ke pihak lain artinya ada dua kesalahan yang harus disadari oleh kedua belah pihak, pihak pertama melakukan kesalahan pihak kedua juga melakukan kesalahan, intinya saling memaafkan dan ada upaya rehabilitasi dengan cara prosesi adat peusijuk di Masjid Baktiya, nah itu yang sampai sekarang kami belum tahu apakah jadi dilaksanakan atau tidak, dan yang terakhir tidak ada saling menuntut di kemudian harinya. Begitu poin negosiasinya. Saya menyebutnya negosiasi, saya tidak bisa menyebut ini mediasi.

Surat penyataan damai

Mediasi atau anda menyebutnya negosiasi, itu dilakukan selama tiga kali, Apa sebetulnya yang membuat mediasi/negosiasi hingga berjalan tiga kali pertemuan?

Hasil negosiasi tidak bisa disepakati pada hari pertama karena kami perlu merumuskan dulu poin-poinnya, karena poin yang kita sepakati belum tertentu mereka bisa penuhi, seperti soal mencabut perkara mereka tidak mau karena ada kekhawatiran jika kami tidak mencabut laporan yang di Polda, baik yang di Ditreskrimum maupun yang di Propam Polda Aceh. Karena menurut mereka jika mereka cabut perkara yang melaporkan klien kami maka hilang semua dasar ataupun asal muasal perkara ini, dengan sendirinya klien kami bebas, mobil yang disita juga dikembalikan dan selesai kasus ini. Padahal kami komit dengan isi perjanjian damai. Jadi hari pertama dan hari kedua itu kita berdebat soal itu. Siapa duluan cabut, ada pihak Polda Aceh dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Aceh yang menginisiasi untuk cabut kami duluan, karena secara kebetulan mereka hadir di Polres Aceh Utara untuk penyelidikan laporan kami. Maka dalam proses mediasi sebenarnya ada dua, pada hari kedua itu mediasi kami dengan Kapolsek Baktiya, kita mencabut pengaduan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolsek sekaligus penandatanganan mediasi dengan Wakapolsek. Jadi di hari kedua ada dua surat perdamaian. Saya ulangi, pertama, surat pernyataan damai kami dengan Kapolsek Baktiya terkait dugaan Penganiayaan terhadap klien kami dan yang kedua, Surat Pernyataan damai dengan Wakapolsek Baktiya terkait tuduhan percobaan pembunuhan dan penganiayaan. Itu yang mungkin tidak dimuat oleh media terkait perdamaian kami dengan Kapolsek dan duduk perkara kasusnya itu apa. Hari ketiga, Penyidik Propam Polda Aceh datang, baru dicabut secara keseluruhan, secara resmi. pada hari kedua mediasi, klien kami dikeluarkan dengan status penangguhan penahanan bukan pencabutan perkara dan saya sebagai penjaminnya. Hari ketiga baru kemudian digelar seluruh dokumen/surat pencabutan versi mereka dan surat pencabutan versi pihak kami, jadi closingnya itu di hari ketiga, saya menyebutnya “pencabutan satu nafas”.

Proses pengembalian satu unit mobil Toyota Calya milik Tgk Syarifuddin

Apa saja poin yang disepakati, mengapa Tgk. Syarifuddin bisa ditangguhkan penahanannya pada mediasi kedua?

Dasar penangguhan karena sudah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan itu dasarnya, tapi saya tidak tahu apa yang mendasari kenapa tidak dicabut sekaligus mungkin soal keraguan tadi bahwa kami akan ingkar dengan isi surat perdamaian.

Proses pencabutan ini kan tidak sekaligus, artinya sebelum mediasi ada proses-proses hukum yang sedang berjalan, misalnya Prapid dan Propam. Bagaimana mekanisme pencabutan sedangkan proses sedang berjalan?

Harus kita sadari, Tgk. Syarifuddin saat di tahanan secara psikologis beliau tertekan jadi kami tidak bisa berpikir ideal, kami harus realistis dalam melihat kasus ini, jadi ketika dalam poin itu kami harus mencabut Praperadilan ya kami lakukan itu.

Artinya anda sudah menghadiri sidang Prapid di Pengadilan Negeri Lhoksukon?

Kebetulan pada saat yang sama ketika mediasi dilakukan, saat itu ada sidang pertama Prapid dengan agenda pembacaan permohonan Prapid oleh pemohon ya itu pihak kami. Dalam sidang itu hadir kuasa hukum Termohon yang diwakili oleh KBO Reskrim Polres Aceh Utara dan Bidkum. Polres Aceh Utara. Setelah kami baca, Hakim yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini, menunda sidang ke hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dengan agenda jawaban dari pihak Termohon. Pada saat agenda sidang kedua kami melakukan Pencabutan secara resmi, sekitar jam 14.30 WIB setelah itu kami kembali ke Polres Aceh Utara dan mengikuti agenda negosiasi selanjutnya.

Apakah kasus ini sudah di SP3?

Kalau SP3 sejauh ini saya belum menerima informasi, tapi menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara untuk melakukan SP3 harus ada satu gelar perkara, saya tidak tahu mengenai mekanisme internal mereka seperti apa. Begitu juga pencabutan laporan di Polda Aceh, kami menunggu penghentian kasus, baik yang di Ditreskrimum maupun di  Bid. Propam Polda Aceh. Jadi status perkara ini masih pada inisiatif pencabutan belum pada tahapan penetapan penghentian perkara oleh institusi masing-masing.

Tuduhan kepada klien anda inikah tuduhan percobaan pembunuhan, sepengetahuan anda untuk kasus percobaan pembunuhan itu apakah bisa dilakukan pencabutan?

Tentu agak subjektif kalau saya menjawab karena sebagai penasehat hukum saya ingin kasus ini segera diselesaikan dan upaya penyelesaian itu ada banyak, bisa melalui proses litigasi di pengadilan ataupun restorative justice. Yang penting penyelesaiannya tidak keluar dari ketentuan hukum dan berkeadilan untuk semua pihak. Soal apakah itu masuk dalam pasal yang bisa di restorative justice, saya kira ahli pidana berhak menjawab itu.

Menurut pendapat anda, apakah kasus ini berpotensi dilanjutkan atau memang berada di komitmen awal untuk dihentikan atau di SP3?

Kalau pihak kami itu sepakat apa yang sudah ditandatangani, kita percaya komitmen ini lahir dari hati nurani masing-masing pihak. Kita percaya institusi Polri dalam hal ini Polres Aceh Utara dan Polsek Baktiya juga komit dengan apa yang sudah ditandatangani. Saya kira produk restorative justice itu bukan produk abal-abal maupun produk asalan, tapi itu produk yang dimungkinkan ditempuh ketika para pihak punya perselisihan dalam urusan pidana. Intinya restorative justice ini, para pihak bersepakat damai.

Tadi anda menjelaskan mereka tidak mau cabut duluan karena takut pihak anda tidak mencabut laporan,  Apakah pihak mereka tidak yakin surat perjanjian damai ini sah atau tidak?

Kalau itu bicara prosedur ya, prosedur mediasi beda sama dengan mekanisme pencabutan perkara, prosedur mediasi prosedur yang disediakan oleh kepolisian untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice namun pencabutan perkara itu mekanisme yang sesuai dengan KUHAPidana. Untuk menghentikan satu perkara yang itu sifatnya delik aduan artinya restorative justice sah-sah saja.

Di media online tidak ada kesepakatan damai selain dengan Wakapolsek Baktiya, dan menyebutkan klien anda meminta maaf kepada Wakapolsek?

Soal pemberitaan di media massa yang menyebutkan klien kami meminta maaf atau Bapak Wakapolsek Baktiya sudah memberikan maaf, itukan tergantung sudut pandang mana media mengambil fokus pemberitaannya, kami melihat pemberitaan itu parsial, seharusnya yang disampaikan itu berdasarkan fakta, sesuai dengan surat perdamaian karena dalam surat perdamaian itu menjelaskan masing-masing pihak saling memaafkan. Nanti silahkan dilihat di surat perdamaian apakah kami meminta maaf atau masing-masing saling memaafkan. Saya juga percaya masyarakat memahami mengenai duduk perkara dalam kasus ini dan bagaimana ending kasus ini, masyarakat kita sudah sangat cerdas dalam membaca berita.

Proses penandatanganan surat penyataan damai

Terkait sudut pandang media dalam memberitakan kasus ini, kenapa di dalam upaya Restorative Justice itu tidak digelar konferensi pers bersama supaya tidak ada kesalahpahaman dalam pemberitaan?

Konferensi Pers kalau merujuk pada poin mediasi itu dilakukan pada saat gelar prosesi adat  atau peusijuk di Masjid Baktiya, tapi sampai sekarang apakah itu jadi dilaksanakan atau tidak. Tiba-tiba kita melihat sudah ada rilis keluar dari pihak mereka dan kami perlu juga menjelaskan kepada masyarakat masalah proses sebenarnya. Pada intinya ini kasus sudah kita selesaikan secara damai dan kita berterima kasih kepada semua pihak.

Kesepakatan damai kedua belah pihak
Rubrik      : News
Editor       : Jufry Ijup

Pos terkait