INFONANGGROE.com – Selebgram Herlin Kenza memakai jasa Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Lhokseumawe. dalam waktu dekat pengacara kondang tersebut akan menemui Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto. Kabar tersebut diposting Herlin dalam akun instagram @herlinkenza, Rabu (28/7/2021).
Dalam rekaman video berdurasi 11 menit lebih itu, Razman akan membantu kliennya dalam menghadapi proses hukum dengan dibantu sejumlah pengacara dari Medan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kapolres Lhokseumawe sahabat saya AKBP Eko Hartanto, Kasat Reskrim AKP Yoga dan penyidik Rahmat, saya akan datang ke Lhokseumawe untuk berdiskusi soal status hukum klien saya,” sebut Razman dalam rekaman tersebut.
Ia menyebutkan Herlin Kenza menyesalkan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Menurut Razman, idealnya polisi harus memeriksa para saksi lainnya dan harus melihat pasal yang dikenakan tidak boleh sembarang, walau sedang berlaku PPKM.
“Tidak boleh ada kriminalisasi dan justifikasi terhadal Herlin Kenza, SOP, KUHAP dan Perkap harus dilaksanakan dengan benar, tidak boleh ada kepentingan dan kehendak dari siapapun,” ucap Razman yang juga mengaku sudah menerima salinan surat penetapan tersangka yang dikirimkan Herlin melalui pesan Whatsapp.
Razman meminta Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan nantinya tidak melakukan penahanan terhadap Herlin Kenza, karena pihaknya juga sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil nantinya.
Ia juga menyesalkan beredarnya foto kliannya yang memegang white board di media, dan menimbulkan keanehan seakan-akan Selebgram janda beranak satu itu seperti terpidana.
Menurutnya hal itu tidak penting dilakukan, seperti yang terjadi dimana-mana, termasuk di Polda Metro Jaya tidak pernah dilakukan, kalaupun ada tersangka hanya diinformasi saja ke masyarakat.
Razman juga menyebutkan, bahwa proses hukum terhadap plat mobil Herlin Kenza oleh Ditlantas Polda Aceh juga dianggap berlebihan, karena plat yang gunakan oleh kliennya itu sebatas konten instagram atau tiktok, bukan seperti faktanya.
Kemudian Razman meminta pihak yang sudah kontrak endorse dengan kliennya tidak membatalkan kontrak karena ia meyakini Herlin Kenza tidak bersalah dalam kasus tersebut, dan masih berstatus tersangka.






