BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 08/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh.
Menurut Mawardi Ali, Pemerintah Aceh Besar sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 421/151/2021 tentang Penutupan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Kabupaten Aceh Besar tertanggal 31 Mei 2021/19 Syawal 1442 H.
Lanjutnya, Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas, saya meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar serta para kepala TK/PAUD, SD, SMP, dan SLB dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar untuk menutup kembali kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.
“Belajar-mengajar selanjutnya dialihkan secara daring (dalam jaringan) pada jenjang yang menjadi kewenangannya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Mawardi Ali kepada media.
Namun Bupati Aceh Besar Mawardi Ali diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Sulaimi, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Tempat Wisata menjelaskan bahwa pihaknya memastikan lokasi wisata di Aceh Besar sudah bisa kembali dibuka.
“Sudah boleh berjalan (lokasi wisata), namun kita tegaskan kepada seluruh pengelola untuk memperketat protokol kesehatan. Dengan pengawasan tim Satgas COVID-19 Aceh Besar, kita harapkan ekonomi bisa terus berdenyut seiring upaya pemberantasan COVID-19,” tutur Sulaimi.






