BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Berdasarkan pidato Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo dalam masa tanggap Covid-19 tentang tagihan listrik gratis 450 sampai 950 VA.
Kebijakan keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tersebut sesuai dengan salah satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Dimana salah satunya menggratiskan biaya tagihan listrik tiga bulan untuk mengurangi dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk mempermudah masyarakat akses layanan tagihan Listrik gratis Media Infonanggroecom sudah membuat satu halaman khusus yang diperlukan isi Nomor Meter dan IDPEL di form lalu klik Icon Pencarian.






