Banda Aceh, INFONANGGROE.com– Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (38) warga Gampong Bandar Kalifah Aceh Tamiang diamankan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh, pada Sabtu (12/10) siang, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahagunaan narkoba jenis sabu. kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya.
Pelaku diamankan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawah pimpinan Kasubdit AKBP Erwan.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 15 bungkus teh cina yang ditemukan dalam tas jinjing dan koper yang disimpan pelaku di rumahnya. Diketahui, sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu, pungkas Kabid Humas.
“Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar,” pungkasnya.
“SR yang kini menjadi tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kemudian barang bukti yang diduga sabu sebanyak 15 bungkus dan beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram telah diamankan oleh petugas,” kata Kabid Humas.
“Barang bukti sabu tersebut adalah milik suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh,” pungkasnya.