KAMMI Aceh Desak Jokowi Copot Kapolri

Banda Aceh, INFONANGGROE.com – Menyikapi berbagai aksi Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) berujung ricuh dengan aparat keamanan.

Diketahui, demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan tersebut.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa saja yang terluka, sejumlah wartawan, masyarakat sipil dan aparat keamanan juga turut menjadi korban, berdasarkan sumber kompas.com (25/09)

Di samping itu pada tanggal 26/09/2016 dini hari terjadi penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo dari peserta aksi yang bernama bersama La Randi (21) yang Menurut pengakuan rekan-rekannya, korban ditembak dari jarak sekitar 10 meter oleh oknum yang belum bisa pastikan dari penyusup atau pihak keamanan berdasarkan sumber liputan6.com (26/09/2019)

Pada hal sejatinya menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian yang dilindungi oleh undang-undang republik Indonesia
Nomor 9 tahun1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu kami dari PK KAMMI UIN Ar-Raniry, PK KAMMI UNSYIAH , PD KAMMI ACEH BESAR, PD KAMMI BANDA ACEH DAN  KAMMI SELURUH ACEH dan seluruh Elemen masyarakat aceh menuntut untuk :

1.) Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif, kekerasan & penganiayaan oleh oknum aparat keamanan terhadap para mahasiswa yang melakukan unjukrasa dibeberapa daerah seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir yang telah menelan korban nyawa & korban luka-luka.

2.) Mendesak Jokowi untuk mencopot Kapolri dari Jabatannya, karena telah gagal menertibkan oknum jajaran kepolisian dalam mengamankan aksi mahasiswa dalam beberapa hari terakhir yang berujung pada tindakan kekerasan dan tindakan represif oknum aparat terhadap mahasiswa.

3.) Mendesak Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta serta harus mengusut tuntas dan menghukum oknum-oknum aparat keamanan yang telah melakukan tindakan kekerasan serta penganiayaan terhadap para mahasiswa.

4.) Mendesak Jokowi harus bertanggungjawab terhadap tindakan kekerasan dan tindakan represif oknum aparat keamanan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.

5.) Mendesak Jokowi untuk bertanggungjawab atas kekisruhan aturan hukum yg berakibat kpd kekecewaan publik sehingga memunculkan unjuk rasa dihampir seluruh daerah di Indonesia.

Rubrik      : Tak Berkategori