Warga Gampong Tungkop Mulai Bayar Zakat Fitrah, 2,8 Kg Beras per Jiwa

Aceh Besar, INFONANGGROE.com – Masyarakat Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar mulai melaksanakan pembayaran zakat fitrah di Meunasah Gampong Tungkop. Penerimaan zakat fitrah oleh panitia dimulai pada Minggu malam, 15 Maret 2026.

Imum Meunasah Gampong Tungkop, Tgk Ahmad Riziani mengatakan bahwa kadar zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

“Jumlah zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Ketentuan ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Agama,” ujar Tgk Ahmad Riziani.

Ia berharap seluruh masyarakat Gampong Tungkop dapat menunaikan zakat fitrah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia di meunasah gampong.

“Semoga seluruh warga Tungkop dapat menunaikan pembayaran zakat fitrah tepat waktu. Zakat adalah ibadah yang membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa menuju hari yang fitrah,” tambahnya.

Sementara itu, Keuchik Gampong Tungkop, M. Hamdi menyampaikan bahwa jumlah warga yang akan menunaikan zakat fitrah di gampong tersebut mencapai 638 kepala keluarga dengan total sekitar 3.000 jiwa.

“Kita berharap seluruh masyarakat dapat segera datang ke meunasah untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah, sehingga panitia dapat segera menyalurkannya kepada para mustahik yang berhak menerima,” kata M. Hamdi.

Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah di Gampong Tungkop setiap tahunnya dipusatkan di meunasah gampong dengan melibatkan panitia yang telah dibentuk oleh perangkat gampong bersama tokoh masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pos terkait