Catatan Hukum | SUKAT Praktikan ‘Partisipasi Bermakna’

Catatan Hukum | SUKAT Praktikan ‘Partisipasi Bermakna’
Tim Hukum Sukat

*) Oleh: Reza Hendra Putra

Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Dalam sistem hukum yang banyak dipengaruhi oleh tradisi civil law, hukum di Indonesia kerap diidentikkan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, agar sesuai dengan kultur dan kebutuhan masyarakat Indonesia, proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus memenuhi dua aspek penting, yaitu aspek formal dan aspek materiil. Hal ini berlaku pula di Aceh, yang memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Peraturan perundang-undangan di Aceh, yang dikenal dengan istilah qanun, menjadi ciri khas yang mengakomodasi kearifan lokal daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ditegaskan bahwa peraturan daerah, termasuk qanun, harus tunduk pada hierarki perundang-undangan. Hal ini menekankan pentingnya qanun untuk beroperasi dalam koridor hukum yang lebih besar, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai lokal dapat disalurkan secara tepat. Qanun menjadi alat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh dan menjawab kebutuhan mereka dalam konteks yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945.

Meaningful Participation dalam Perspektif Hukum
Dalam dinamika hukum nasional, Mahkamah Konstitusi telah memperkenalkan konsep meaningful participation melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa demokrasi harus tercermin dalam proses pembentukan undang-undang. Gagasan ini kemudian diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal 96, yang membuka ruang partisipasi masyarakat baik secara luring maupun daring.

Konsep partisipasi bermakna pertama kali diperkenalkan oleh Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam kasus Doctors for Life pada tahun 2006. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Secara formil, meaningful participation menjadi tolok ukur kesempurnaan proses penyusunan hukum, sedangkan secara materiil, hal ini menjamin bahwa produk hukum memenuhi rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Salah satu aspek krusial dalam pembentukan qanun adalah partisipasi masyarakat. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 menggarisbawahi pentingnya penguatan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat; yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard) kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (righr to be considered) dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Keterlibatan ini tidak hanya memperkuat legitimasi qanun, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kebijakan yang diambil. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung otonomi daerah yang lebih efektif.

Implementasi di Aceh
Qanun Aceh merupakan instrumen hukum yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Sebagai bentuk otonomi khusus, qanun tidak hanya berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang yang lebih tinggi, tetapi juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah. Dalam konteks ini, qanun memiliki peran strategis dalam mengatur dan melestarikan kebudayaan lokal, yang merupakan bagian integral dari kebudayaan nasional.

Sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan, qanun harus berfungsi untuk melindungi dan mengembangkan keberagaman budaya Aceh. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan menekankan pentingnya kebudayaan sebagai investasi untuk masa depan bangsa. Keberagaman budaya Aceh, yang kaya akan tradisi dan nilai-nilai luhur, merupakan aset berharga yang tidak hanya memperkaya kebudayaan nasional tetapi juga menambah khazanah budaya dunia. Dengan mempromosikan kebudayaan lokal melalui qanun, Aceh dapat berkontribusi lebih besar dalam konteks kebudayaan nasional. Pengembangan kebudayaan yang melibatkan masyarakat, pelaku seni, dan pemangku kepentingan lainnya akan menghasilkan sinergi yang kuat untuk melestarikan identitas budaya Aceh.

Dalam konteks Aceh, “partisipasi bermakna” mulai diimplementasikan dalam penyusunan qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh tahun 2024. Salah satu contoh pelaksanaannya adalah kegiatan Duek Pakat Kebudayaan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang kebudayaan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Suara untuk Kebudayaan Aceh Terarah (SUKAT) bersama Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah 1 Aceh. Melalui forum ini, sebanyak 153 perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk pawang, konservator, pengelola pasar tradisional, tabib/herbalis, pencari lebah, hingga organisasi pelaku budaya lainnya, turut serta. Keberagaman etnis di Aceh, seperti Gayo, Kluet, Simeulue, Tionghoa, Tamiang, Singkil, dan lainnya, juga diakomodasi dalam Duek Pakat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari penyusunan rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh, salah satu dari 19 rancangan qanun yang masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) 2024.

Namun demikian, implementasi nilai-nilai partisipasi bermakna dalam penyusunan qanun di Aceh masih menghadapi banyak tantangan. Dari 19 usulan rancangan qanun, hanya 11 yang berhasil dibahas, menunjukkan rendahnya tingkat produktivitas legislasi. Selain itu, beberapa qanun yang disahkan sering kali menimbulkan polemik di masyarakat, seperti Qanun Jinayah dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang dinilai belum mewakili kepentingan seluruh pihak.

Urgensi Partisipasi Bermakna
Salah satu elemen esensial dalam proses penyusunan peraturan adalah keterlibatan masyarakat. Konsep Partisipasi Bermakna (meaningful participation) menjadi indikator utama dalam membentuk produk hukum yang inklusif dan berkualitas. Sayangnya, implementasi partisipasi masyarakat, terutama dari kelompok terdampak dan berkepentingan langsung, masih jauh dari optimal. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan qanun tidak seharusnya hanya menjadi pemenuhan persyaratan formal. Partisipasi bermakna harus diwujudkan secara konkret dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Hanya dengan keterlibatan yang inklusif dan akomodatif, produk hukum yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara utuh.

Melalui pendekatan ini, diharapkan qanun Aceh dapat menjadi produk hukum yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga menjadi representasi dari keadilan dan keberagaman masyarakat Aceh. Tanpa partisipasi yang bermakna, risiko ketidakpuasan dan polemik di kemudian hari akan terus menghantui proses legislasi di Aceh.

Penutup
Sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan, qanun harus berfungsi untuk melindungi dan mengembangkan keberagaman budaya Aceh. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 menekankan pentingnya kebudayaan sebagai investasi untuk masa depan bangsa. Keberagaman budaya Aceh, yang kaya akan tradisi dan nilai-nilai luhur, merupakan aset berharga yang tidak hanya memperkaya kebudayaan nasional tetapi juga menambah khazanah budaya dunia. Dengan mempromosikan kebudayaan lokal melalui qanun, Aceh dapat berkontribusi lebih besar dalam konteks kebudayaan nasional. Pengembangan kebudayaan yang melibatkan masyarakat, pelaku seni, dan pemangku kepentingan lainnya akan menghasilkan sinergi yang kuat untuk melestarikan identitas budaya Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Implementasi partisipasi bermakna dalam penyusunan qanun Aceh adalah langkah strategis untuk menciptakan produk hukum yang lebih berkualitas, inklusif, dan akuntabel. Komitmen dari pemerintah, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar qanun tidak hanya menjadi sekadar dokumen hukum, tetapi juga solusi yang menjawab kebutuhan masyarakat Aceh secara holistik. Kebijakan yang didasarkan pada partisipasi bermakna akan lebih mampu menciptakan tatanan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera.

*) PENULIS adalah Anggota Tim Hukum SUKAT, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Badko HMI Aceh

Pos terkait