BANDA ACEH – Pada saat ini, Indonesia sedang berusaha untuk mengakhiri eksistensi regulasi warisan kolonial yang sedang berlaku yaitu dengan cara membentuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli mendatang.
Berkaitan dengan hal itu, Komunitas Debat Fakultas Hukum (KDFH) USK mengadakan Diskusi Ilmiah dengan tema “Draft RKUHP Final : Melihat Ragam Masalah Dalam Pembentukan RKUHP” sebagai wadah untuk berdiskusi perihal problematika dari RKUHP.
“Kegiatan via zoom diikuti oleh kurang lebih 155 partisipan, materi diisi oleh dua orang narasumber yang luar biasa, yaitu Parasurama Pamungkas, S.H. dari Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan Prof. Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,” tuturnya Yunita, Rabu (27/7/2022).
Ia melanjutkan, Dalam kesempatan tersebut pembahasan para pemateri adalah terkait beberapa Pasal yang telah tercantum di draft final RKUHP terdapat irisan kebebasan dan mengancam kebebasan masyarakat dalam berekspresi.
Ia juga menuturkan, Terdapat beberapa substansi dalam draft final RKUHP yang ternyata juga memberikan dampak yang berpotensial melanggar Hak Asasi Manusia sehingga RKUHP menjadi kontroversial yaitu terkait Pasal 240, Pasal 273, Pasal 353 & 354, walaupun pasal lain juga mempunyai tingkat urgensi masing-masing namun yang menjadi fokus dalam pembahasan kali ini ialah terkait pasal-pasal yang telah disebutkan tadi.
“RKUHP sekarang menjadi persetujuan akhir dari pekerja dan DPR, sehingga jika ada pemikiran-pemikiran baru yang dapat menjadi pertimbangan maka dapat segera melakukan usulan kepada pemerintah agar rumusan tersebut lebih efektif dan efisien,” sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H. yang merupakan pakar hukum pidana di UII dalam closing statement nya.
Tambahnya, Banyak nya peserta yang antusias dalam mengikuti serta bertanya dan ingin menambah wawasan terkait pentingnya RKUHP dan problematika yang terjadi mendukung banyak mahasiswa khususnya fakultas hukum yang menjadi peserta.
“Maka wujud peranan mahasiswa sebagai agen perubahan bukan berarti kita hanya menjadi perintis perubahan, tetapi kita juga harus menjadi pelaku dalam perubahan tersebut. Tanpa sebuah aksi nyata, perubahan pun tidak akan mungkin terjadi,” tutupnya.






