Opini Nanggroe, INFONANGGROE.com – Sejarah tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu menjadi arena pertarungan makna, tempat berbagai kekuatan ideologis saling berkelindan untuk menentukan siapa yang berhak mendefinisikan masa lalu, sekaligus mengontrol arah masa depan. Dalam konteks Aceh, sejarah bukan sekadar catatan kronologis, melainkan medan diskursif yang sarat konflik antara narasi negara dan narasi tandingan. Di sinilah pemikiran Tengku Hasan M. di Tiro hadir sebagai salah satu suara paling kontroversial sekaligus berpengaruh dalam mendefinisikan ulang posisi Aceh terhadap Indonesia.
Bagi Hasan di Tiro, hubungan antara Aceh dan Indonesia bukanlah hubungan organik yang lahir dari kesepakatan setara, melainkan konstruksi politik yang dipaksakan melalui proses historis yang, dalam pandangannya, problematik secara legitimasi. Ia tidak melihat Aceh sebagai bagian inheren dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sebagai entitas politik yang memiliki sejarah kedaulatan sendiri yang kemudian “dilebur” ke dalam Indonesia tanpa dasar hukum yang sah menurut tafsirnya.
Dengan menggeser posisi Aceh dari “daerah” menjadi “bangsa”, Hasan di Tiro secara langsung mendeligitimasi klaim kedaulatan Indonesia atas Aceh. Sejarah, dalam hal ini, diposisikan sebagai alat pembebasan bukan sebagai legitimasi kekuasaan negara. Lebih jauh, kritik Hasan di Tiro terhadap Pancasila juga berakar dari konstruksi sejarah yang ia bangun. Ia memandang Pancasila sebagai ideologi yang tidak memiliki akar dalam tradisi politik dan keislaman Aceh. Dalam perspektifnya, Pancasila adalah produk kompromi politik yang bersifat sekuler, sementara Aceh sejak masa Kesultanan telah memiliki sistem nilai berbasis Islam yang lebih autentik dan menyeluruh.
Salah satu aspek paling penting dalam perdebatan ini adalah konsep bughat. Dalam tradisi fiqh siyasah, bughat merujuk pada kelompok yang memberontak terhadap pemimpin yang sah. Negara Indonesia, dalam berbagai narasi resminya, sering menempatkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam kategori ini sebagai pemberontakan terhadap otoritas negara yang legitimate.
Namun, Hasan di Tiro secara tegas menolak label tersebut. Dalam kerangka berpikirnya, konsep bughat tidak dapat diterapkan pada perjuangan Aceh, karena premis dasarnya yaitu keberadaan otoritas yang sah tidak terpenuhi. Ia berargumen bahwa jika Indonesia tidak memiliki legitimasi historis dan politik atas Aceh, maka perlawanan terhadapnya bukanlah bughat, melainkan perjuangan pembebasan.
Dalam salah satu pernyataannya yang sering dikutip dalam diskursus internal GAM, ia menegaskan:
“Perjuangan kami bukan pemberontakan, tetapi perang kemerdekaan. Kami tidak melawan pemerintah yang sah, karena mereka tidak pernah sah atas tanah kami.”
Pernyataan ini menjadi kunci dalam memahami bagaimana Hasan di Tiro melakukan reinterpretasi terhadap konsep bughat. Ia tidak menolak konsep tersebut secara teologis, tetapi menolak penerapannya dalam konteks Aceh. Dengan kata lain, ia melakukan dekonstruksi terhadap otoritas yang mendefinisikan siapa yang disebut bughat.
Di sinilah sejarah benar-benar menjadi arena ideologis. Negara menggunakan sejarah untuk membangun legitimasi atas Aceh sebagai bagian integral dari Indonesia, sementara Hasan di Tiro menggunakan sejarah untuk membongkar legitimasi tersebut. Kedua narasi ini tidak hanya berbeda, tetapi saling menegasikan.
Lebih jauh lagi, Hasan di Tiro juga memanfaatkan simbol-simbol sejarah kejayaan Aceh khususnya Kesultanan Aceh Darussalam sebagai basis legitimasi politik. Ia mengkonstruksi kontinuitas antara masa lalu yang berdaulat dengan perjuangan modern Aceh Merdeka. Dalam narasi ini, GAM bukanlah gerakan baru, melainkan kelanjutan dari sejarah panjang perlawanan Aceh terhadap kekuatan eksternal, mulai dari kolonialisme hingga negara modern.
Namun, penting untuk dicatat bahwa narasi ini juga tidak lepas dari kritik. Secara akademik, klaim tentang keabsahan penuh Aceh sebagai negara merdeka yang terpisah dari Indonesia masih menjadi perdebatan panjang, terutama dalam perspektif hukum internasional dan sejarah politik kawasan. Integrasi Aceh ke dalam Indonesia juga dapat dilihat dalam konteks dinamika dekolonisasi dan pembentukan negara-bangsa pasca-kolonial yang kompleks.
Dengan demikian, yang kita hadapi bukanlah pertanyaan sederhana tentang benar atau salah, melainkan pertarungan narasi yang masing-masing memiliki basis argumentasi tersendiri. Sejarah Aceh, dalam hal ini, tidak tunggal, ia terfragmentasi dalam berbagai tafsir yang dipengaruhi oleh kepentingan politik, ideologi, dan identitas.
Pada akhirnya, membaca pemikiran Hasan di Tiro bukan berarti harus menerima seluruh klaimnya, tetapi memahami bahwa sejarah memang bisa menjadi alat perlawanan. Ia menunjukkan bahwa legitimasi negara tidak hanya dibangun melalui kekuasaan, tetapi juga melalui narasi dan narasi selalu terbuka untuk diperdebatkan.
Dalam kerangka ideologisnya, Hasan di Tiro secara konsisten membangun narasi bahwa Aceh adalah entitas politik yang memiliki kedaulatan historis yang tidak pernah dilepaskan secara sah kepada Indonesia. Dalam The Price of Freedom, misalnya, ia menegaskan dalam semangat argumentatifnya bahwa hubungan Aceh dengan Indonesia bukanlah hasil kontrak politik yang setara, melainkan bentuk dominasi yang lahir dari momentum kekacauan pascakolonial. Dengan kata lain, Aceh dalam pandangannya lebih dekat diposisikan sebagai bangsa yang “dimasukkan” ke dalam Indonesia, bukan bagian yang sejak awal membentuknya.
Gagasan ini diperkuat dalam Atjeh Bak Mata Donja, di mana Hasan di Tiro menempatkan Aceh sebagai bangsa yang memiliki peran historis penting dalam percaturan dunia Islam dan Melayu. Ia memandang bahwa identitas Aceh tidak bisa direduksi menjadi sekadar daerah administratif, karena dalam lintasan sejarah, Aceh pernah tampil sebagai pusat kekuatan politik, keagamaan, dan intelektual yang mandiri. Dalam parafrase pemikirannya, Aceh dilihat sebagai bangsa yang “pernah berdiri sejajar dengan bangsa lain di dunia,” sehingga secara moral-historis memiliki dasar untuk menuntut kembali posisi tersebut.
Sementara itu, dalam Demokrasi untuk Indonesia, kritik Hasan di Tiro terhadap dasar negara Indonesia menjadi semakin eksplisit. Ia memandang bahwa demokrasi yang dibangun di Indonesia, termasuk yang berlandaskan Pancasila, tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi dan identitas masyarakat Aceh. Dalam kerangka berpikirnya, sistem tersebut dianggap sebagai konstruksi politik yang tidak tumbuh dari pengalaman historis Aceh sendiri. Dengan demikian, penolakannya terhadap Pancasila bukan sekadar penolakan ideologis, tetapi juga penolakan terhadap apa yang ia anggap sebagai bentuk penyeragaman identitas oleh negara.
Lebih luas lagi, dalam gagasannya tentang masa depan politik dunia Melayu, Hasan di Tiro membayangkan sebuah tatanan geopolitik yang melampaui batas-batas negara bangsa modern. Ia melihat Aceh sebagai bagian dari peradaban Melayu-Islam yang memiliki jaringan historis dan kultural yang lebih luas daripada sekadar Indonesia. Dalam konteks ini, perjuangan Aceh tidak hanya dimaknai sebagai gerakan lokal, tetapi sebagai bagian dari upaya mengembalikan martabat politik dunia Melayu yang, menurutnya, telah terfragmentasi oleh warisan kolonialisme.
Dalam kerangka pemikiran seperti ini, tuduhan bahwa Gerakan Aceh Merdeka merupakan bughat secara tegas ditolak. Hasan di Tiro, dalam berbagai tulisannya, secara substansial berargumen bahwa konsep bughat hanya relevan jika terdapat otoritas yang sah dan diakui. Namun, karena ia tidak mengakui legitimasi Indonesia atas Aceh, maka perlawanan yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai pemberontakan dalam pengertian fiqh siyasah klasik. Dalam parafrase pemikirannya, perjuangan tersebut justru diposisikan sebagai upaya merebut kembali kedaulatan yang diyakini tidak pernah hilang secara sah.
Dengan demikian, melalui karya-karyanya, Hasan di Tiro tidak hanya membangun kritik terhadap Indonesia sebagai negara, tetapi juga melakukan dekonstruksi terhadap konsep-konsep keagamaan dan politik yang digunakan untuk melegitimasi kekuasaan negara atas Aceh. Ia menunjukkan bahwa istilah seperti bughat bukanlah kategori yang netral, melainkan sangat bergantung pada siapa yang memiliki otoritas untuk mendefinisikannya.
Dalam konteks Aceh masa kini, pasca perdamaian Helsinki, tantangan terbesar bukan lagi sekadar menentukan siapa yang benar dalam sejarah, tetapi bagaimana membangun masa depan yang mampu mengakomodasi berbagai ingatan kolektif yang berbeda. Sebab, jika sejarah terus dipertahankan sebagai arena konflik ideologis semata, maka perdamaian hanya akan menjadi jeda bukan penyelesaian.
Aceh hari ini membutuhkan rekonsiliasi narasi: sebuah ruang di mana sejarah tidak lagi menjadi alat delegitimasi, tetapi menjadi jembatan untuk memahami kompleksitas masa lalu dan membangun legitimasi bersama di masa depan.
Penulis; Avicenna Al Maududdy, M.Hum merupakan Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kab. Bireun, Aceh






