Asib Amin Berikan Masukan Bupati Nagan Terkait Pemecatan Tuha Peut Desa Kuta Sayeh

SUKA MAKMUE, INFONANGGROE.com – Drs. H. Asib Amin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan tanggapan terakait pemecatan Tuha Peuet Gampong Kuta Sayeh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Jumat, 1 Januari 2021.

Asib Amin mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Nagan Raya terhadap M. Nasir Ketua Tuha Peuet beserta satu orang anggotanya di Gampong Kuta Sayeh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya di duga kuat dilakukan secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Beberapa pihak menyampaikan kepada saya dan sudah kita dalami ke berbagai sumber, termasuk ke tokoh masyarakat setempat, di duga kuat M.Nasir dipecat hanya karena yang bersangkutan ingin pengelolaan dana desa (DD) oleh geuchik transparan agar tidak terjadi penyimpangan, ini kan keputusan sepihak”, Ungkap Asib Amin.

Asib Amin menambahkan, seharusnya setiap keputusan terkait pemberhentian perangkat gampong (Tuha Peuet) perlu didasarkan pada kajian dan sikap kehati-hatian, jangan didasarkan pada rasa suka tidak suka.

“Tuha Peuet di pilih langsung oleh masyarakat, tidak bisa sembarang diberhentikan tanpa adanya alasan yang jelas”, Tegas Asib Amin.

Jika mengacu pada pemendagri No.67 Tahun 2017 perangkat desa diberhentikan karna pertama meninggal dunia, kedua atas permintaannya sendiri, dan ketiga karna terlibat tindak pidana. Jelas Asib Amin.

Asib Amin menilai, apa yang dilakukan oleh M.Nasir dan anggotanya dalam rangka menuntut keterbukaan pengelolaan Dana Desa tidak salah sama sekali, karna hal tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh No.5 Tahun 2003, pada Bab V Pasal 34 menjelaskan bahwa 1) Tuha Peuet Gampong sebagai Badan Perwakilan Gampong, merupakan wahana untuk mewujudkan demokratisasi, keterbukaan dan partisipasi rakyat dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. 2) Tuha Peuet Gampong berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja dari Pemerintah Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Untuk itu, Asib Amin meminta kepada Bupati Nagan Raya agar meninjau kembali keputusan pemecatan terhadap Tuha Peuet Gampong Kuta Sayeh M.Nasir beserta satu orang anggotanya. Dirinya berharap kejadian sepeerti ini tidak lagi terulang dikemudian hari. Tutup Asib Amin.

Sebelumnya beredar informasi, pemecatan Tuha Peut Gampong Kuta Sayeh akibat ketidaksukaan atas permintaan tuha peut pada geucik M.Abbas agar pengelolaan DD transparan dan melibatkan partisipasi pengawasan publik.

Akibat M.Nasir menyuarakan sikap kritis dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Kuta Sayeh ke salah satu media online, ada pihak yang merasa terganggu hingga berakhir pada pemberhentian dirinya.

Langkah M Nasir dan anggota tuha peut dalam upaya menyelamatkan uang Negara harusnya diapresiasi bukan malah sebaliknya.

Pos terkait