Sabu 50 Kg Disembunyikan dalam BMW, Tiga Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta

Sabu 50 Kg Disembunyikan dalam BMW, Tiga Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta
Foto: Polisi saat menggerebek mobil membawa sabu 50 kg di Lampung Selatan (Dok. Polres Lampung Selatan)

INFONANGGROE.COM – Polisi menggagalkan pengiriman 50 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil BMW dan hendak dibawa dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten. Pengungkapan dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

Kasus tersebut terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan memeriksa sebuah BMW hitam metalik bernopol B 2171-UBW yang melintas di area pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan puluhan paket berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Tim menemukan barang bukti berupa 50 bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram,” katanya, Jumat (2/10/2026), dikutip dari detiksumbagsel.

Tiga pria yang berada di dalam mobil langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial MW (43) dan MF (25), warga Aceh Timur, serta PAS (32), warga Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya diduga bertugas sebagai kurir. Polisi menyebut mereka mengaku mendapat perintah untuk membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Barang haram itu disebut milik seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai imbalan, ketiganya dijanjikan uang sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu hingga tujuan. Deddy menyampaikan keterangan para tersangka terkait peran mereka dalam pengiriman tersebut.

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak dengan dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta,” ujar Deddy.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit BMW, STNK, serta tiga telepon seluler milik para tersangka. Nilai ekonomis barang bukti narkotika itu diperkirakan mencapai Rp50 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.

Polisi menyebut jumlah sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari peredaran narkotika.

Penyidikan masih dilakukan untuk menelusuri pemilik sabu dan jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut. Deddy memastikan pengembangan kasus terus berjalan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat,” kata Deddy.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pos terkait