Tenaga Kontrak Lingkungan Setda Aceh Dirumahkan

BANDA ACEH, Infonanggroe.com – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Sementara Waktu terpaksa harus dirumahkan.
hal tersebut dikarenakan belum adanya perpanjangan Surat Keputusan (SK) di tahun 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmat Raden menyampaikan Ratusan tenaga harian lepas tersebut dirumahkan sementara waktu.

Dikarenakan belum dikeluarkannya SK baru untuk tahun 2019, semenjak berakhirnya kontrak lama sejak 31 Desember 2018.

“Surat Keputusan Kontraknya sudah habis terhitung 31 Desember 2018, Kontrak baru belum ada. Jadi sementara dirumahkan,” Ujar Rahmat saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (6/1).

Rahmat mengaku belum mengetahui jelas jumlah total tenaga kontrak yang dirumahkan saat ini,
Dikarenakan data tersebut Kewenangan Biro Organisasi,

Dan ia hanya menyebutkan sekitar ratusan orang dari sembilan Biro di Setda Aceh.

“Ada sembilan Biro, jumlahnya saya tidak tau pasti. Biro Organisasi yang kuasai itu,” ujarnya.

Rahmat mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan terhadap tenaga kontrak yang kurang disiplin, serta penataan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang manajemen kinerja ASN, juga sebagai pengotimalan kinerja.

Rahmat Menambahkan, persoalan termasuk juga pada penyesuaian dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Akan Tetapi, lanjut Rahmat. bagi tenaga kontrak yang masih sangat dibutuhkan kedepan akan segera dipanggil kembali oleh Biro masing-masing secara bertahap,dan akan dipanggil mulai minggu depan.

“Nanti yang dianggap perlu dan mendesak akan dipanggil lagi,” ungkap Rahmat.

Rubrik      : News

Pos terkait