Kasasi Mustafa Ditolak, PNA Aceh Besar Tunggu SK PAW dari Gubernur Aceh

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Aceh Besar digugat Mustafa, Anggota DPRK Aceh Besar dari wakil PNA Aceh Besar ke Pengadilan Negeri Jantho Nomor:14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jth.

Diketahui, Mustafa menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kabupaten Aceh Besar karena tidak menerima proses pengajuan Pergantian Antar Waktu dirinya sebagai Anggota DPRK periode 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum DPP PNA Aceh dan DPW PNA Aceh Besar, Yulfan, menjelaskan hakim menyatakan gugatan Mustafa di Pengadilan Negeri Jantho tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada tanggal 11 Oktober 2023.

“Dalam gugatan penggugat menyatakan Surat klien kami Nomor 006/DPW-PNA/VIII/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari DPRK Aceh Besar bertanggal 2 Agustus 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelasnya Yulfan, Advokat pada Kantor Hukum Yulfan dan Rekan.

Lanjut Yulfan, Mustafa tidak menerima putusan PN Jantho Mustafa dengan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Oktober 2023 ke Mahkamah Agung melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi yang meminta MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho tertanggal 11 Oktober 2023.

“Mahkamah Agung menolak kasasi Mustafa karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 30 Oktober 2023 dan kontra memori kasasi tanggal 6 November 2023 dihubungkan dengan pertimbangan fakta atau Judex Facti,” katanya.

Menurut Yulfan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang diterimanya tanggal 28 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jantho tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapat dibenarkan.

“Kami menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan PN. Jantho, kami berharap putusan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh semua pihak terkait dan saat ini, kami sedang menunggu SK Pergantian Antar Waktu Mustafa Anggota DPRK Aceh Besar digantikan oleh Mulyadi dengan sisa masa jabatan 2019-2024 dari Gubernur Aceh karena syarat administrasi sudah terpenuhi,” tutupnya.

Pos terkait