Pengadaan Bibit Ayam Unggul Abdya Berkapasitas Masalah

BLANGPIDIE, INFONANGGROE.COM– Pengadaaan Bibit Ayam Kampung Unggul Balitbang atau ayam KUB di Kabupaten Aceh Barat Daya berpotensi bermasalah.

Pasalnya, anggaran untuk pengadaan ayam KUB yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 telah lama disetor namun hingga berkahir tahun 2018 pesanan ayam KUB belum direalisasikan.

Pengadaan ayam KUB dilakukan oleh 96 gampong di Kabupaten Abdya.

LSM Koalisi Rakyat  Bersatu (KRB), juru bicaranya wahyu chandra kepada Wartawan  Senin, (7/1/2019). di Abdya,  Dia Mengatakan Sampai memasuki tahun 2019, sebanyak 96 gampong yang ada di Kabupten Abdya masih banyak yang belum menerima bibit ayam KUB tersebut, Padahal untuk anggaran pembelian pengadaan ayam KUB tersebut sudah disetor ke penyedia ayam KUB.

“Salah satunya Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Bate, ayam KUB yang mereka pesan sampai saat ini belum diterima, padahal anggaran untuk pembelian ayam tersebut sudah lama disetor kepada penyedia,” jelasnya.

Dijelaskannya, menurut informasi yang diterima dari ketua bidang investigasi KRB, Sayed Fadli, pada tahun 2018 Gampong Geulanggang Gajah sudah menggarkan pengadaan bibit ayam KUB, pengadaan pakan dan pembuatan 18 unit kandang sebesar Rp. 160 juta.

“Untuk kandangnya sudah lama dibagikan kepada 18 penerima yang merupakan janda-janda, tapi bibit ayamnya belum tersedia. Padahal anggaran untuk pengadaan bibit ayam sudah lama di setor oleh perangkat Gampong itu ke pihak penyedia,” tutur Wahyu.

Lanjut Wahyu, berdasarkan keterangan dari aparatur gampong geulanggang gajah

pihak gampong sudah menyetor angaran untuk pembelian bibit ayam KUB tersebut ke salah seorang warga Kecamtan Tangan-Tangan pada saat penarikan dana desa tahap II pada tahun 2018.

“Sekarang sudah 2019 kedua pihak masih belum juga memasukkan bibit ayam KUB ke desa. Saat ditanya perangkat desa, penyedia beralasan stok ayam habis karena ayam KUB juga menjadi program Presiden. Itu alasan penyedia sebagaimana dikatakan perangkat desa,” ujarnya.

Selain itu, wahyu juga menyarankan kepada pihak desa yang telah menyerahkan dana desa untuk pembelian bibit ayam KUB yang sampai detik ini belum menerima bibit tersebut agar berkoordinasi dengan pihak Kejari Abdya. Sehingga proses pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhindar dari jeratan hukum.

“Tujuan kita adalah mengingatkan pihak penyedia supaya dalam waktu dekat ini bisa menyelesaikan semua kewajibannya. Jika tidak, maka pihak kedua ini harus mempertanggungjawabkan dana itu dihadapan hukum,” pintanya.

Dirinya berharap, agar pihak penyedia dalam waktu dekat supaya memasok bibit ayam KUB. terutama bagi gampong yang sudah menyerahkan anggaran, sehingga program pemberdayaan masyarakat di Abdya bisa berjalan.

“Karena anggaran program ini cukup besar. Bila kita kalikan rata-rata Gampong menganggarkan Rp. 100 juta, maka total dana desa yang terserap untuk program ternak ayam KUB ini mencapai Rp. 9,6 miliar,” terang wahyu lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga berharap kepada aparat penegak hukum agar ikut memantau dana desa yang dipergunakan untuk pengadaan bibit ayam KUB sehingga cita-cita Pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat terwujud. (Yas antero aceh)

Rubrik      : News

Pos terkait