ACEH UTARA, INFONANGGROE.com – Masyarakat Gampong Buket Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara menuntut Geuchik dan ketua Tuha Peut untuk mengembalikan tanah Milik BUMG yang diduga telah dijual oknum tersebut dengan cara memanipulasi dokumentasi kwitasi tanda jadi beli tanah yang baru.
Diketahui, tanah Kebun Sawit Seluas 7,522 Meter Persegi terletak di Gampong Alue Rambee Kecamatan Kuta Makmur milik Hanafiah telah dibeli senilai Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 untuk aset BUMG Mitra Tani Gampong Buket.
Zul Heri (45) dan M. Nasir (47) Warga Gampong Buket mengatakan, tanah tersebut telah di jual kembali tanpa sepengetahuan pengurus BUMG dan masyarakat Gampong Buket, kepada pihak ketiga dengan harga Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh Geuchik dan Ketua Tuha Peut Pada Akhir Bulan Juli 2021 lalu, dan mereka diduga membuat kwitansi palsu untuk memuluskan aksinya.
“Masyarakat keberatan karena kebun sawit yang telah berbuah siap panen dan menghasilkan pendapatan anggaran Gampong (PAG) telah di Jual sepihak oknum tersebut tanpa sepengetahuan pengurus BUMG dan masyarakat Gampong Buket,” ungkap Zul Heri yang turut didampingi Warga lainnya.
Tambahnya Zul Heri, Masyarakat menuntut Geuchik dan Ketua Tuha Peut Gampong Buket, agar diproses ke jalur Hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena tindakan yang dilakukan oleh geuchik dan Ketua Tuha Peut, diduga telah melanggar hukum, dengan memalsukan kwitansi tanda jadi beli tanah, dan merugikan masyarakat gampong Buket.
“Persoalan ini sebenarnya kami masyarakat telah laporkan kepada Camat Kuta Makmur seminggu yang lalu dan Camat Kuta makmur meminta masyarakat Gampong Buket untuk datang ke Kantor pada hari senin (16/08) untuk melakukan mediasi mencari solusi menyelesaikan persoalan itu. ” jelasnya Zul Heri.
Lanjutnya, tapi sayang saat masyarakat datang ke kantor Camat untuk menanyakan persoalan, Camat Kuta Makmur mengulurkan waktu dan meminta masyarakat Gampong Buket untuk datang kembali pada hari Jum’at (20/08).
Direktur BUMG Gampong Buket Kecamatan Kuta Makmur Muslim membenarkan, Geuchik Gampong Buket dan Ketua Tuha Peut telah menjual Tanah Kebun sawit milik BUMG tampa sepengetahuan dirinya (Pengurus) BUMG dan Masyarakat. Ia mengetahui hal itu dari isu yang berkembang di masyarakat, uang hasil jual tanah kebun sawit tersebut sebesar Rp 130 juta rupiah dan Rp 100 juta diantaranya telah di serahkan oleh Geuchik kepadanya dan telah di setor kembali ke rekening BUMG.
Geuchik Gampong Buket Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara enggan berkomentar usai dimintai keterangan oleh media Infonanggroe melalui pesan whastapp.






