Kasat Pol PP Sosialisasi Qanun Jinayat Di SMA N 1 Peureulak

Aceh Timur, INFONANGGROE.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Aceh Timur, Teuku Amran, SE.MM melakukan sosialisasi tentang Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (hukum pidana Islam) kepada ratusan siswa.

Qanun Jinayat merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun Jinayat mengatur tentang Jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam), pelaku jarimah, dan uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah). “Salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku jarimah berdasarkan Qanun Jinayat adalah hukuman cambuk. Pada praktiknya, hukuman cambuk ini dilakukan di depan khalayak ramai yang bertujuan untuk mempermalukan pelaku jarimah di depan masyarakat,” kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM di hadapan ratusan siswa SMAN-1 Peureulak, Aceh Timur, Jumat 24 Januari 2020.

Dalam Qanun Jinayat, tambahnya, hukuman cambuk dikenakan mulai dari 10 kali sampai 200 kali tergantung dengan tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, terdapat juga beberapa ketentuan yang menduplikasi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana namun dengan sanksi pidana yang lebih eksesif.

Ia menyebutkan, meskipun Pemerintah Aceh memiliki hak dalam mengatur daerahnya secara otonom berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, namun patut diingat kewenangan tersebut tidaklah bersifat absolut.

Terdapat koridor-koridor hukum nasional dan nilai-nilai kemanusian yang mendasar sebagai batasan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Khusus pada Qanun Jinayat, Pemerintah Aceh telah terlalu jauh dalam melaksankan kewenangannya yang diperoleh dari UU Pemerintahan Aceh.

“Sanksi hukuman cambuk bukanlah suatu sanksi pidana yang dikenal di Indonesia karena Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur secara limitatif jenis sanksi pidana apa saja yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana. Pemerintah Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan suatu bentuk sanksi pidana baru,” kata T Amran atau biasa disapa Ampon.

Ampon menambahkan, tujuan dari sosiliasi ini dalah untuk mengingatkan kembali kepada kaum muda khusunya kepada kaum pelajar agar jangan sampai terjerat qanun jinayat. Para pemuda, tambah Ampon adalah masa depan bangsa, jsehingga pemuda harus benar-benar mengghunakan waktu mudanya untuk menuntut ilmu,

“Bangsa Indonesia ada di tangan pemuda, sehingga kita harus benar-benar m,enggunakan masa muda untuk belajar, jangan sampai masa muda dipergunakan kepada hal-hal yang merusak masa depan kita sendiri,” kata ampon.

Sementara itu, Kasat Pol PP Aceh, Jalaluddin, SH. MM melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga, Drs. Muhammad Ichsan, M.Si dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan qanun Aceh No 13 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah Aceh dan Pergub Aceh 139 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisa, tugas, fungsi dan tata kerja Satpol PP dan WH Aceh.“Tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan WH adalah melaksanakan urusan pemerintah dan pembangunan di bidang Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hokum jinayat. Ia juga berharap kepada generasi muda seabgai generasi penerus bangsa dapat menjaga dan melestarikan akhklak,” kata Ichsan.

Rubrik      : Tak Berkategori