Dosen Unsyiah Aceh yang Komentar Rekrutmen PNS di WA Grup Jadi Tersangka

Banda Aceh, INFONANGGROE.com – Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi yang dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di Watsapp Grup (WAG) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, ditetapkan sebagai tersangka. Saiful akan diperiksa pada Senin (2/9) besok.

“Dia (Saiful) sudah kita panggil sebagai saksi tapi gak datang. Sekarang hasil gelar perkara kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (1/9/2019).

Menurut Trisno, Dekan Fakultas Teknik membuat laporan ke polisi pada Juni lalu. Polisi sudah memberikan kesempatan agar kasus itu diselesaikan secara baik-baik.

Namun karena tidak ada hasil, polisi melakukan penyidikan. Ahli bahasa serta ahli ITE sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga meriksa dekan serta beberapa saksi lainnya.

“Senin besok kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, karena ahli bahasa sama ahli ITE sudah kita periksa juga,” jelas mantan Kapolres Aceh Tenggara ini.

Menurut Trisno, laporan itu dibuat terkait komentar Saiful di WA Grup Unsyiah Kita. Saiful dijerat dengan Undang-undang ITE.

“Jadi laporannya terkait komentar dia grup. Ya kan mungkin (dekan) malu juga di grup mereka (sehingga dilapor),” bebernya.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, Saiful dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap jajaran pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah karena mengungkapkan analisisnya tentang hasil tes rekrutment dosen PNS pada tahun 2018 lalu. Saiful kemudian menyampaikan pendapatnya di WAG yang berisikan akademisi.

“Pelaporan seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis. || detik.com

Rubrik      : Tak Berkategori