Mahkamah Agung Batalkan Izin PT. EMM

Mahkamah Agung Batalkan Izin PT. EMM

BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan guggutan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup dan warga atas izin PT EMM yang beroperasi di Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Berdasarkan keterangan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur dari keterangan situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ Gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

“Dalam amar Putusan Kasasi disebutkan; Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa,” terang Muhammad Nur mengutip situs resmi MA.

Ia mengatakan, WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan dan merusak tatanan sosial.

“Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi,” ujarnya.

Sementara Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan baru saja melihat amar putusan di laman situs MA, dalam putusan Kasasi Walhi setelah Gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada Putusan yang memenangkan Penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu Putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami.

“Putusan Mahkamah Agung (MA) baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya didalamnya, dan kami berharap semoga Putusan ini menjadi pejaran bagi para pihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” harapnya.

Reza mengatakan pihaknya berharap Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini.

“Sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” pungkas MRM.

Pos terkait