Polres Simeulue Amankan Eskavator Sedang Beroperasi di Galian C

SIMEULUE, INFONANGGROE.com – Eskavator milik pengusaha lokal inisial IS yang sedang beroperasi di Galian C disita Sat Reskrim Polres Simeulue. Aktivititas galian C di Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat di Kabupaten Simeulue Aceh tersebut membuat  warga sekitar resah, Kamis 15 Oktober 2020.

AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E, S.H, membenarkan “Eskavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP tanggal 15/10/2020, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C,” ujarnya.

“Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita amankan dan kita beri police line”, tambah IPDA M.Rizal

Wardika juga menerangkan bahwa “Untuk menuju TKP pertambangan akses perjalanan yang di tempuh jauh dan melewati medan yang sulit, namun kegiatan dapat dilaksanakan dengan lancar”.

Sesuai arahan Kapolres Simeulue, Tim Unit idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang dipimpin AIPDA Wardika Saputra, SH, Kanit Tipidter Polres Simeulue, berkordinasi dengan Polsek Setempat. Telah melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara, melakukan interogasi terhadap saksi – saksi yang berada di TKP, membawa dan mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit excavator, barang bukti sampel hasil galian, dll, ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kasus ini sendiri sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan serta telah menetapkan seorang tersangka,” tutup Wardika.

Rubrik      : Hukum
Sumber    : Jufry Ijup

Pos terkait