BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Seorang pelaku rudapaksa atau pencabulan anak dibawah umur berinisial AKA (20), berhasil di ringkus tim gabungan Disreskrimum Polda Aceh, Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam.
Penangkapan pelaku yang sudah jadi buronan hampir 2 tahun tersebut dilakukan di Gampong Tiungkeum, Kecamatan Selimuem, Aceh Besar pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di rumah neneknya, Seulimeum. Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Pada saat tim gabungan sampai, pelaku sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumah neneknya, dirinya (AKA) juga sempat melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali, saat jatuh itu tim langsung menangkap pelaku dan di bawa ke Polresta,” ujar Ryan dalam koferensi pers di Mapolresta, Sabtu (3/10/2020).
Ryan juga menjelaskan, bahwa sebelumnya petugas kepolisian sempat beberapa kali mencoba menangkap pelaku di tempat kediamannya Lamteuba, Aceh Besar. namun selalu gagal. Hal ini dikarenakan pelaku sering berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. selain itu lanjut Ryan masyarakat sekitar juga ikut melindungi pelaku sehingga upaya kepolisian selalu gagal.
“Karena sering berpindah-pindah (nomaden) dan sempat beberapa kali datang ke Lamteuba, tetapi masyarakat di sana tak ada yang mengakui dimana keberadaan pelaku tersebut,” ujarnya.
Untuk mempercepat penangkapan AKA, kata Ryan. AKA juga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian identitas pelaku disebarkan melalui medsos. Dari medsos itu, masyarakat memberi tahu bahwa pelaku sedang berada di kawasan Aceh Besar (Selimuem).
Untuk diketahui, kasus permekosaan tersebut terjadi pada 6 November 2018 silam. Kejadian ini bermula saat AKA (18) dan korban yang berinisial TR (15) berkenalan di Facebook (berstatus pacaran), hingga berlanjut ke pertemuan tepatnya di Lapas Kajhu saat itu.
AKA kemudian membawa TR ke kontrakannya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar. Di sanalah, kemudian pelaku melancarkan perbuatan bejatnya terhadap TR.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma, karena itu, kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam, Aceh Besar. Beberapa saat setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap.
Karena saat ditangkap usia pelaku di bawah umur, kemudian dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Banda Aceh. Sepekan di lembaga tersebut, pelaku melarikan diri.
“Pada tanggal 12 Desembaer 2018 silam, dilakukan penangkapan terhadap pelaku, karena pelaku masih di bawah umur dititipkan lah ke LPKS, seminggu disitu dilaporkan pelaku melarikan diri dari tempatnya,” tambah Ryan.
Adapun atas perbuatannya AKA dikenakan pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 dan UU RI No. 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.